indate.net-Polisi menangkap satu orang pria berinisial SM (34) dirumahnya di jalan Lebak Sari RT 01 Rw 09 Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor pada Sabtu (17/12/2022).
"SM ditangkap dirumahnya karena diduga keras tanpa hak dan melawan hukum telah menjual,membeli, menjadi perantara jual beli, memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu,," kata Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Agus Susanto dalam keterangannya, senin (19/12/2022).
Pada saat polisi melakukan penggeledahan di dalam rumah SM, Agus Mengatakan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu
"Ada 1(satu) bungkus plastik klip besar narkotika jenis sabu dan 4 (empat) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu didalam Magicom yang berada didalam kamar rumah," ungkapnya.
Saat di intrograsi, Lanjut Agus, SM mengaku bahwa narkotika tersebut miliknya teman yang berinisial A, dan atas perintah temanya yang berinisial A narkotika terebut akan di jual dan ditempelkan kembali oleh SM. "SM sudah menerima upah uang dari temanya yang berinisial A sebesar Rp. 2.000.000 (Dua juta rupiah), pungkasnya.
Kemudian tersangkan dan barang bukti sabu seberat 64,66 gram bruto, 2 bungkus plastik klip berisi plastik klip, 1 alat timbang dan 1 Hp dibawah kekantor satuan reserse narkoba Polresta Bogor Kota guna penyelidikan lebih lanjut.(ian)