-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Siap-siap, Tilang Elektronik Dimulai Januari 2023

    Indate News
    08/12/22, Desember 08, 2022 WIB Last Updated 2022-12-08T13:14:46Z


    indate.net-BOGOR – Satlantas Polresta Bogor Kota mulai menerapkan sistem tilang elektronik di Kota Bogor atau (Electronic Traffic Law Enforcement, E-TLE) untuk pelanggar lalu lintas. Sistem ini dalam tahap uji coba dan rencananya akan berlaku pada Januari 2023.

    “Untuk saat ini sifatnya masih teguran dan sosialisasi. Insya Allah, ke depannya kita ikut dengan Polda Jabar di bulan Januari nanti sudah siapkan denda bagi yang melanggar,” ungkap Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria, kepada wartawan, Kamis (8/12/2022). Dalam sistem ini, polisi bekerja sama dengan PT Pos Indonesia. Selama uji coba tilang elektronik di Kota Bogor, tercatat sudah ada 600 pelanggar lalu lintas terekam oleh tilang elektronik.

    “Kita kerja sama dengan kantor pos. Sudah lebih dari 600 yang kita kirim konfirmasi yang melanggar. Baik kasat mata, kecepatan, maupun melawan arus sehingga rekan-rekan sudah harus tertib lagi (berlalulintas) karena sudah ada ETLE,” jelas dia. Galih menambahkan, ETLE yang digunakan di Kota Bogor bersifat mobile atau berkeliling.

    Kamera tilang elektronik di Kota Bogor akan ditempatkan polisi baik dikendaraan maupun lainnya untuk menangkap rekaman pelanggar lalu lintas. “Semua mobile baik dibawa langsung oleh petugas kita maupun diterapkan di kendaraan,” tandas dia.

    Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan penghapusan tilang konvensional atau tilang jalanan dan digantikan dengan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement, E-TLE).

    Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini mengoptimalkan E-TLE statis maupun mobile untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).

    Dilansir dari kominfo.go.id, ETLE mampu mendeteksi 10 pelanggaran lalu lintas yaitu pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil-genap, tidak mengenakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat mengemudi, pelanggaran batas kecepatan, melawan arus, tidak menggunakan helm, pelanggaran jenis kendaraan pada jalur atau kawasan tertentu dan pelanggaran keabsahan STNK. 

    Sistemnya yang otomatis membuat pelanggar lalu lintas terekam oleh kamera yang mampu mendeteksi dan mendata nomor polisi mobil pelanggar. E-TLE ini berlaku secara nasional untuk meningkatkan disiplin berkendara di jalan raya.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Kabupaten Bogor

    +