indate.net-Ketua DPC Hanura Kota Bogor Sendhy Pratama beri 10 tanggapan kaitan adanya Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilu dengan sistem Proporsional Tertutup.
Pertama, Mendukung Konsistensi MK sejak tahun 2009 dalam memutus sistem Pemilu dengan Proposional Terbuka karena suatu bentuk kemajuan esensial dalam demokrasi.Menolak adanya dugaan intervensi Oligarki untuk menghidupkan kembali sistem Pemilu secara Proposional Tertutup karena akan mencederai rekam jejak demokrasi.
Ke dua, Secara Konstitusional akan banyak sekali kerugian yang dikeluhkan jika dipaksakan penerapan sistem Proposional Tertutup.Terutama tingkat kepercayaan masyarakat dalam hak memilih dan dipilih akan berkurang kepada penyelenggara Pemilu maupun Parpol peserta Pemilu, serta mempersempit ruang partisipasi publik dalam Pemilu karena menjauhkan hubungan di antara pemilih dan wakil rakyat pasca pemilu.
Ke tiga, dalam rangkaian Pemilu, seorang CALEG dapat berkontestasi ide dan gagasan serta mengeksplorasi hak konstitusionalnya secara optimal ketika bisa mengkampanyekan personal branding sebagai individual wakil rakyat dan akan tercipta krisis Caleg yang sulit dihindari karena sedikitnya yang berminat dan serius maju menjadi Caleg dikarenakan yang akan duduk di parlemen sudah ditentukan oleh partai.
Ke empat, pemilih pemula/millenial diberikan pemahaman yang persuasif dari pendekatan individual karakter CALEG, karena millenial banyak yang tabu dan tidak mengerti visi misi suatu partai politik.
Ke lima, Fit and proper test dalam penjaringan bacaleg akan transparan dan tentunya mempertimbangkan rekam jejak di kehidupan bermasyarakat, konsep pemikiran yang visioner dalam membangun daerah dan kinerja sosial yang baik, tentunya menjadi indikator masyarakat untuk menentukan pilihannya.
Ke enam, sistem proporsional tertutup meredam perkembangan politisi muda sehingga menjadi sistem urut kancing , Caleg nomor urut 4 ke bawah hampir mustahil mendapatkan kursi sehingga berpotensi tidak melakukan pesta demokrasi atau tidak berkampanye aktif.
Ke tujuh, sistem proporsional tertutup hanya menguntungkan elite partai. Dipastikan akan berdampak tidak terjadinya regenerasi Politik. Bahkan cendrung terjadi kolonialisasi politik dalam internal partai.
Ke delapan, sistem Pemilu Proposional Tertutup sangat berdampak merugikan pada Partai non Parlemen, karena sangat sulit lolos Parliamentary Threshold 4 Persen mengingat senjata kampanye Partai non Parlemen tidak menggunakan alat APBN atau APBD.
Ke sembilan, sistem Pemilu Proposional Tertutup berdampak masif dan sistematis pergeseran demokrasi di Internal Partai, pola kompetensi akan bergeser menjadi pola kedekatan dan kemampuan financial dalam hal membayar untuk memperebutkan “nomor cantik”, nomor urut 1.
Ke sepuluh, sistem Pemilu Proposional Tertutup sangat berpotensi mengkhianati demokrasi kerakyatan. Langkah hukum harus dilakukan untuk memperjuangkan Sistem Pemilu Proposional Terbuka.
Sampai kapanpun selalu kami yakini bahwa Partai Hanura akan terus berjuang dan berpihak kepada rakyat dengan ketulusan Hati Nurani," kata Kang Sendhy Pratama yang juga anggota DPRD Kota Bogor.(*)