-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kota Bogor Butuh Peraturan Walikota Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S)

    Indate News
    02/01/23, Januari 02, 2023 WIB Last Updated 2023-01-02T01:42:49Z


    indate.net-Wali Kota Bogor telah berjanji akan membuat aturan yang tegas terkait LGBT. Pada 11 November 2018 lalu, Walikota berjanji di hadapan Ulama dan ribuan masyarakat untuk membuat aturan yang tegas dalam memberantas perilaku penyimpangan seksual, prostitusi online dan kemaksiatan.

    Ada tiga kesepakatan antara Walikota tokoh agama, tokoh bogor, masyarakat dan jajaran Pemerintahan Kota Bogor.

    *Pertama*, Pemerintah Daerah bersama dengan seluruh elemen masyarakat mulai dari ulama, tokoh agama, tokoh masyarakat sepakat memberantas penyimpangan seksual, prostitusi online dan kemaksiatan.

    *Kedua*, Walikota sepakat berkihktiar bersama DPRD membuat regulasi yang jelas kuat kokoh agar kemaksiatan LGBT bisa diberantas sampai akar-akarnya.

    *Ketiga*, Walikota meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk menutup seluruh laman media sosial dan aplikasi yang membuka ruang untuk prostitusi online.

    Dalam momen aksi tersebut Walikota bahkan perintahkan camat, lurah, kepala dinas ikut mengawasi apartemen, kosan, dan restoran, agar tidak ada kemaksiatan di sana.

    Dalam perjalanannya, dengan berbagai upaya pengawalan dari elemen masyarakat, melalui Forum Masyarakat Peduli Bogor akhirnya pada tahun lalu, tepatnya pada tanggal 21 Desember 2021 terbitlah Perda No. 10 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S).

    Namun hingga saat ini, sudah lebih dari setahun setelah Perda tersebut ditetapkan bersama antara DPRD dan Walikota Bogor, Wali Kota Bogor belum juga menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) Perda P4S.

    Perwali sebagai instrumen pelaksana dari sebuah produk Perda yang akan diterapkan di masyarakat, diharapkan bisa segera diterbitkan oleh Pemerintah Kota Bogor, dalam rangka melaksanakan Perda P4S yang telah ditetapkan bersama antara DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota Bogor.

    Dalam Ketentuan penutup Pasal 27 Perda P4S disebutkan bahwa "peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan". artinya dalam hal ini, Pemerintah Kota Bogor telah melanggar kesepakatan yang telah disepakatinya bersama DPRD.

    Oleh karena itu kami Forum Masyarakat Peduli Bogor menegaskan bahwa kesepakatan tersebut sifatnya mengikat, karena ini kesepakatan antara DPRD Kota Bogor bersama Pemkot Bogor yang telah ditandatangani oleh Wali Kota Bogor Bima Arya dan ditetapkannya pada 21 Desember 2021. Dan juga ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Bogor Syarifah Sofiah Dwikorawati dan Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Alma Wiranta.

    Karena itu kita akan terus meminta kepada Pemerintah Kota dan DPRD Kota Bogor agar segera menerbitkan Perwali Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S).

    Dan karena itulah kami meminta dukungan dari seluruh elemen masyarakat di Kota Bogor khususnya ummat Islam, agar sama-sama mendukung langkah kami, dalam melakukan sosialisasi dan edukasi terkait bahaya perilaku penyimpangan seksual LGBT.

    Jangan sampai pura-pura atau diamnya pemimpin daerah (Pemkot dan DPRD Kota Bogor) setelah melihat zina dan kemaksiatan yang terjadi didepan mata, menjadi seakan-akan menantang datangnya murka dan adzab Allah SWT, dan jangan sampai murka dan adzab Allah SWT mendahului terbitnya Peraturan Walikota.

    Kami berdoa, semoga Allah SWT memberikan hidayah dan keselamatan kepada pemimpin daerah (Pemkot dan DPRD) dan masyarakat di Kota Bogor. Aamiinn

    *Forum Masyarakat Peduli Bogor*

    Fitrah Ashab S.IP, S.H.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Kabupaten Bogor

    +