indate.net-BOGOR - Polresta Bogor Kota menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor, yang telah menggugurkan status tersangka kasus pemerkosaan pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM). Namun, polisi berkomitmen untuk tetap melanjutkan penyidikan. Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menegaskan, pihaknya akan melanjutkan penyidikan karena pokok perkara belum pernah disidangkan. “Polresta Bogor Kota akan berkoordinasi dengan ahli pidana, selanjutnya melaksanakan gelar khusus untuk melanjutkan penyidikan,” jelas Bismo, Kamis (19/1/2023).
Sedangkan, Ketua harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Pol (Purn) Benny Josua Mamoto menambahkan, akan terus mengawal penanganan kasus pemerkosaan ini. Benny menegaskan, pengawalan ini juga dilakukan sebagai laporan pihaknya kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, terkait upaya penanganan kasus.
“Kami dari kompolnas melakukan supervisi untuk tindak lanjut penanganan kasus. Dan kami sudah berdiskusi panjang lebar, dan nanti tindak lanjutnya kami akan kawal terus,” kata Benny di Mako Polresta Bogor Kota.
Benny menambahkan, sejauh ini, masih ada upaya lain yang terus dibahas dan akan dilakukan bersama penyidik Polresta Bogor Kota. Termasuk setelah PN Kota Bogor mengeluarkan pra peradilan bagi tiga tersangka.
“Itulah yang kita diskusikan tadi. Nanti, tindak lanjutnya apa yang akan kita lakukan,” imbuhnya. Disinggung soal kemungkinan ada bukti baru, Benny masih belum membeberkan secara detail. Juga tentang seberapa jauh peluang kasus ini kembali dilanjutkan penyelidikannya. Benny pun menegaskan, apa yang sudah dibahas bersama Polresta Bogor Kota akan segera dilaporkan kepada Mahfud MD.
Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, berdasarkan Rapat Koordinasi Kemenkopolhukam meminta perkara kekerasan seksual di lingkungan Kementerian Koperasi UKM diproses lagi sesuai laporan korban. Hal tersebut disampaikan Mahfud melalui keterangan tertulisnya, Rabu (18/1/2023)
Mahfud mengawali pernyataannya dengan menyampaikan Rakor Kemenkopolhukam menghormati vonis Hakim PN Kota Bogor, yang menerima gugatan terhadap pencabutan Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3) oleh Polresta Bogor yang diajukan tiga dari empat tersangka pelaku kekerasan seksual.
“Rakor tadi menyatakan menghormati vonis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bogor atas gugatan praperadilan dari tersangka pelaku bahwa SP3 yang pernah dicabut untuk mereka dinyatakan sah oleh hakim sehingga pencabutan yang dilakukan Polresta Bogor itu dianggap tidak sah, sedangkan yang sah adalah pengeluaran SP3-nya,” kata Mahfud.
Kendati demikian, Kemenkopolhukam berdasarkan hasil rakor tetap mendorong kelanjutan pemrosesan perkara kekerasan seksual yang disangkakan dengan Pasal 286 KUHP terhadap empat orang tersangka tersebut.
Menurut Mahfud, perkara tersebut tidak bisa dikatakan “Ne Bis In Idem” karena pokok perkara tersebut, yakni kejahatan seksual sesuai dengan Pasal 286 KUHP belum pernah disidangkan. Asas “Ne Bis In Idem” adalah perkara dengan objek, para pihak, dan materi pokok perkara yang sama diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.(*)