-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pengelolaan dan Tarif Sewa Lapangan Mini Soccer Manunggal Masih Dalam Kajian

    Indate News
    19/01/23, Januari 19, 2023 WIB Last Updated 2023-01-19T03:13:45Z


    indate.net - Lapangan Bola Mini Soccer Manunggal sampai saat ini belum ada kepastian berapa sewa tarif lapangan, hal itu disampaina pihak Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim) Kota Bogor yang masih melakukan kajian mengenai pengelolaan dan besaran sewa Lapangan Bola Mini Soccer Manunggal.

    Menyusul ramainya wacana untuk mempihakketigakan pengelolaan Gelanggang Olahraga Masyarakat (GOM) Bogor Utara dan Selatan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

    Kepala Bidang Pertamanan Disperumkim, Irfan Zaki mengatakan bahwa pihaknya belum menerapkan biaya sewa lapangan mini soccer Taman Manunggal hingga enam bulan kedepan.

    “Masih gratis, kan masih masa pemeliharaan. Besaran tarif dan apakah akan dikelola swasta juga masih dikaji,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (18/1).

    Menurut dia, apabila nantinya pengelolaan Taman Manunggal dipihakketigakan, otomatis Disperumkim yang akan melakukan pentenderan, atau menyerahkan mekanisme penyewaan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

    “Mengingat Taman Manunggal sudah menjadi aset Pemkot Bogor. Tapi sampai saat ini belum ada kepastian soal nasib pengelolaan kedepannya,” jelasnya.

    Sementara itu, Kepala Bidang Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dheri Wiriadirama mengatakan bahwa mekanisme yang tepat dalam mempihakketigakan GOM dan Taman Manunggal adalah menggunakan sistem pemanfaatan sewa dengan pihak ketiga.

    Sebab, kata dia, apabila menggunakan sistem kerjasama pengelolaan (KSP) akan lebih memunculkan sisi komersil. Sementara keberadaan GOM dan Taman Manunggal adalah untuk mengedepankan pelayanan publik.

    Nantinya, kata Dheri, apabila menggunakan sistem pemanfaatan sewa, pihak ketiga wajib membayar biaya sewa selama setahun. Namun, jumlah sewa yang harus dibayarkan mesti menempuh mekanisme penghitungan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

    “Nanti akan dihitung berapa biaya sewa yang mesti dibayarkan pihak ketiga kepada Pemkot Bogor. Itu yang hitung besarannya KPKNL,” tandasnya.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Kabupaten Bogor

    +