indate.net-Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor tentang Sistem Pertanian Organik menjadi berita gembira tidak hanya bagi para petani dan praktisi pertanian di Kota Bogor, tapi juga bagi masyarakat Kota Bogor.
Perda yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna Kota Bogor (22/12/) ini diyakini bisa hadirkan banyak manfaat.
Adityawarman Adil, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sistem Pertanian Organik DPRD Kota Bogor sampaikan bahwa banyak sekali manfaat yang akan dirasakan dari Perda ini.
“Tentunya kami bersyukur inisiasi kami di DPRD tentang Perda ini disambut baik oleh pihak provinsi. Kami berharap dengan adanya Perda ini, bisa menghadirkan manfaat yang besar dari sisi kesehatan juga perekonomian ” ujar Adityawarman.
Adit, panggilan akrabnya, melanjutkan bahwa Perda ini diyakini bisa hadirkan pangan yang sehat dan aman. Dampak kesehatan dari penggunaan pestisida kimawi akan tereduksi secara maksimal. Hal ini akan mendukung tercapainya masyarakat yang sehat, cerdas dan sejahtera. Perda ini juga akan meningkatkan kesejahteraan para petani pertanian organik
“Perda ini juga mengatur tentang dukungan yan harus diberikan pada para petani. Dukungan bisa berbentuk peningkatan kemampuan petani, pengembangan sarana/prasaran pertanian, kemudahan akses sertifikasi produk organik” jelas Adit. Dirinya juga menambahkan bahwa Perda yang terdiri dari 15 Bab dan 30 pasal ini juga diharapkan bisa menstimulan munculnya insentif bagi para petani organik.(*)