indate.net-BOGOR- Polresta Bogor Kota melaksanakan kegiatan cipta kondisi operasi minuman keras yang ada di wilayah hukum Polsek Bogor Tengah, Minggu (15/1/2023) malam. Lokasi razia tepatnya berada di seputaran Jalan Paledang dan Jalan Dewi Sartika, Kota Bogor. Pada operasi miras tersebut anggota dari Polsek Bogor Tengah berhasil mengamankan puluhan minuman keras dari berbagai macam merk dan minuman keras oplosan jenis ciu. Adapun rinciannya, 4 botol merk intisari, 4 botol merk anggur kolesom, 2 botol anggur putih dan 3 botol miras oplosan jenis ciu Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso meminta, kepada seluruh Jajaran hingga polsek untuk menciptakan kondusifitas wilayah. Termasuk menggelar Operasi Cipta kondisi, utamanya operasi minuman keras secara rutin.
“Ini bertujuan mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas dan gangguan keamanan lainnya yang di akibatkan pengaruh dari minuman keras,” jelas Kombes Bismo, Senin (16/1/2023). Terpisah, Kapolsek Bogor Tengah Kompol Dede kasmadi menjelaskan, razia miras sudah rutin dilakukan di wilayah hukum Polsek Bogor Tengah. "Diharapkan dengan adanya razia rutin ini mampu menekan angka kriminalitas, utamanya di wilayah hukum Polsek Bogor Tengah," ucapnya.
Diketahui pada akhir 2022, Polresta Bogor Kota memusnahkan 22 ribu botol minuman keras (miras), hasil operasi gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Kota Bogor. Puluhan botol miras tersebut disita dari sejumlah kios, agen, dan pedagang kaki lima (PKL) yang masih marak dijual di Kota Bogor.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Agus Susanto mengungkapkan, pihaknya kerap menyita miras dari sejumlah kios, agen, dan PKL. Ia tak memungkiri, peredaran miras terutama miras ilegal di Kota Bogor masih banyak. “Untuk miras sendiri, memang cukup lumayan (banyak). Namun kita dari jajaran Polresta Bogor Kota intens lakukan rutin operasi miras, baik itu di malam Sabtu dan Minggu itu kita laksanakan operasi gabungan untuk miras,” jelasnya.(*)