indate.net-Dalam waktu satu bulan Sat narkoba polresta bogor kota berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pengedar Narkotika dan tembakau sintetis dari lima wilayah di kota bogor. Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan sat narkoba polresta bogor kota berhasil mengungkap perkara tindak pidana Narkotika dan juga tindak pidana dibidang kesehatan untuk obat keras.
"Adapun yang kita tangani ini ada 21 orang tersangka, dimana untuk sabu sabu ini yang kita amankan ada 11 orang, kemudian untuk yang obat keras dan psikotropika berjumlah 5 tersangka, untuk tembakau sintetis dan juga ganja ada 5 orang yang kita amankan, jadi total ada 21 tersangka," kata Bismo kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).
Kemudian kata Bismo, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dan tembakau sintetis dari para tersangka yang diamankan dari lima wilayah di kota bogor.
"kita amankan antara lain ganja 1 kg tebakau sintetisnya 2 kg kemudian sabu 150 gram, dan obat keras tertentu 2894 butir," ungkapnya. "dan itu kita amankan dari berbagai wilayah di bogor kota, bogor utara, bogor timur, bogor tengah, bogor barat dan tanah sareal," sambungnya.
Sedangkan modus operandi yang digunakan para pelaku, lanjut Bismo, dengan sistem tempel dan memesan dari para pembeli tersebut kepada bandarnya melalui media sosial.
Terhadap para tersangka ini kita jerat dengan UU Narkotika No 35 UU RI 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun pidana penjara 20 tahun pidana atau pidana sehumur hidup dan denda 1 miliar.
Kemudian dengan penyalagunaan obat keras ini dengan UU RI no 36 tahun 2009 tentang tentang kesehatan pasal 196 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar," tegasnya.(ian)