indate.net-Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Tamansari melantik panwaslu kelurahan / Desa (PKD) di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, bertempat di aula kantor Kecamatan Tamansari pada Minggu (5/2/2023) pagi.
"Ada 8 orang PKD yang dilantik hari ini, seluruhnya hasil dari seleksi yang dilakukan oleh panwaslu kecamatan (panwascam) dan dipastikan semuanya netral atau bukan anggota partai yang terdaftar di aplikasi sipol maupun silon," kata Rohmat Ketua Panwaslu Kecamatan Tamansari kepada wartawan.
"Karena di Tamansari ada 8 desa, dan mereka perhari ini sudah mulai bekerja sebagai PKD. Mereka adalah orang-orang yang lolos di semua tahapan, mulai administrasi hingga tahapan wawancara yang dilakukan beberapa waktu lalu," sambungnya.
Lanjut Rohmat, ia meminta kepada seluruh PKD untuk turun melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang tugas dan tupoksi PKD. Selain itu, berperan aktif melakukan pengawasan terhadap para peserta pemilu baik itu bakal calon yang akan maju di Pileg maupun terhadap partai politik.
"PKD harus melaksanakan tugas dengan netral, harus profesional. Tidak boleh ada main mata dengan peserta pemilu, karena tugas PKD sudah tertuang dalam aturan dan juga undang-undang, Kalau ditemukan ada PKD yang bekerja tidak sesuai aturan dan undang-undang, maka kami tidak segan-segan memberhentikannya," tegas Rohmat.
Ia menambahkan, selain 8 orang yang dilantik, terdapat 8 orang lainnya sebagai cadangan atau PAW (Penggantian Antarwaktu), dimana nantinya ke 8 orang tersebut akan menggantikan para PKD yang tidak mampu menjalankan tugasnya.
"Jadi saya tegaskan kembali, berkerja dengan baik, dengan profesional, jangan main-main. Jika tidak sanggup dan suatu saat tersandung kasus, maka kami akan gantikan dengan 8 PAW yang sudah siapkan tadi," tutupnya.(*)