indate.net-Sebanyak 563 knalpot bising atau brong hasil dari penertiban yang dilakukan petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota pada jumat sore 10 februari 2023 di musnakan polisi di lapangan Mako Polresta Bogor Kota.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, dalam waktu enam bulan terakhir Satlantas Polresta Bogor Kota melaksanakan penertiban terhadap knalpot brong.
Kemudian, pada setiap kali polisi melaksanakan silaturahmi bersama masyarakat ataupun melalui Jumat curhat, banyak masyarakat menyampaikan keluhan soal knalpot bising yang mengganggu kenyamanan.
"Sehingga hal ini yang membuat satlantas polresta bogor kota merespon keluhan dan aduan masyarakat untuk melakukan terhadap knalpot brong," kata Bismo kepada wartawan di Mako Polresta Bogor Kota .
"Dari hasil laporan dan penertiban yang kita lakukan, ada 563 unit knalpot yang berhasil kita amankan. Knalpot-knalpot tersebut kita dimusnahkan menggunakan alat potong," sambungnya.
Bismo menjelaskan, penertiban knalpot brong ini pun berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009, dimana dalam peraturan tersebut kendaraan di bawah 175 cc itu, harus di bawah 80 desibel bunyi dari knalpotnya.
Selain itu, berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan pasal 285 ayat 1, dimana kendaraan dengan knalpot bising itu tidak layak jalan sesuai dengan ketentuan standar pabrikan.
"Setelah diukur pakai alat desibel, knalpot-knalpot yang kita tertibkan itu tidak sesuai ketentuan, sehingga kita amankan dan selanjutnya dilakukan pemusnahan," tegasnya.
Kemudian kedepan, setiap anggota kepolisian di lapangan akan dilengkapi dengan membawa alat pengukur suara, khususnya di kawasan yang rawan knalpot brong
"Kami ada 5 alat pengukur suara, kita akan lakukan pengukuran supaya mereka sadar bahwa ini ketentuan standar pabrik, dan kita berikan pengertian bahwa dampak negatifnya seperti ini, jangan sampai kita menjadi korban, dan jangan menunggu korban," pungkasnya.(ian)