indate.net-Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil menangkap seorang pelaku berinisial CV karena melakukan penipuan atau penggelapan dana 106 Jemaah umroh di wilayah bogor dengan total kerugian mencapai 1,8 miliar. Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil menangkap pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan jemaah umroh atas laporan yang dilaporkan pertama kali korban kepada Polresta.
"Korban datang ke Polresta Bogor Kota bersama 10 anggota keluarga dengan kerugian Rp 200 juta rupiah. Korban dan keluarganya dijanjikan akan diberangkatkan pada Desember 2022 namun tidak kunjung berangkat. Hasil laporan dan penyelidikan tersebut, polisi menangkap pelaku berinisial CV," kata Bismo, Kamis (02/02/2023).
Setelah diintrogasi dan pemeriksaan saksi, lanjut Bismo, bahwa ada 106 orang lainnya yang juga belum berhasil diberangkatkan walaupun janjinya susah deadline di tahun 2022 tetapi tidak berangkat juga. "kerugiannya mencapai Rp. 1.881.440.000,- (satu milyar delapan ratus delapan puluh satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah)," ungkap Bismo.
Bismo mengatakan, dalam kasus penipuan ini penyidik mengamankan barang bukti berupa bukti percakapan, print out rekening koran, puluhan buku rekening, sertifikat vaksinasi,ID Card, paspor para korban dan perlengkapan umroh. "Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan. Pelaku di jerat pasal 372 junto 378 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara," ucapnya.
Bismo menyampaikan, Polresta Bogor Kota akan membuka posko pengaduan kepada masyarakat yang menjadi korban CV. CV sendiri menjalankan usahannya perseorangan seorang diri. Hasil penyelidikan, pelaku berhasil memberangkatkan sebagian dari jemaah umroh yang mendaftar di biro perjalanannya.
"Yang berhasil berangkat ini menggunakan dari uang jemaah yang lain, sehingga yang menunggu tidak berhasil berangkat," bebernya.
Bismo mengimbau agar masyarakat tidak tergiur biro perjalanan umroh yang murah, harus lebih dulu mengecek harga rata-rata dan track record biro tersebut.
"Dan menanyakan ke Kemenang. Kalau di bawah harga normal patut curiga ya lebih baik sesuai harga normal yang ditetapkan pemerintah, karena kalau di bawah harga normal itu patut dicurigai dan mencurigakan," imbaunya.
Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila mengatakan, pelaku CV ini melakukan pemberangkatan umroh sejak 2020. Sistemnya sebagai modus, CV menjanjikan para korban dengan biaya murah dengan biaya Rp 5 juta hingga Rp 12,5 juta. Sementara rata-rata biaya umroh pada umumnya di atas Rp 20 juta.
"Selisih dari kekurangan itu lah dia menggunakan dana dari nasabah lain. Sistemnya dia gali lubang tutup lubang. Dengan memberangkatkan umroh dan yang lain menunggu giliran, semakin tahun yang menunggu semakin banyak akhirnya per Desember 2022 itu ada 106 yang masih belum bisa diberangkatkan dengan total uang yang masuk 1,8 miliar," ungkap Rizka.(ian)