indate.net-BOGOR – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bogor Kota kembali menangkap pengedar sabu berinisial VR (24). Ibu rumah tangga yang tinggal di Batutulis Bogor Selatan ini ditangkap saat menunggu pembeli di pinggir Jalan Pahlawan, Sabtu 4 Februari 2023, sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, VR ditangkap berikut barang bukti (barbuk) sabu sabu yang ditaruh di saku belakang celananya. “Setelah dilakukan penggeledahan badan atau pakaian tertutup lainnya ditemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi sebuk kristal diduga sabu,” ujar Kombes Bismo dalam keterangannya, Rabu (8/2/2023).
VR tak bisa mengelak. Bahkan ketika diinterograsi, dia juga mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya. “Berat sabu keseluruhan 2,88 gram. Terdiri dari beberapa bungkus plastik klip sedang dan kecil,” jelasnya.
Polisi juga menyita barbuk lainnya, berupa satu handphone yang digunakan untuk transaksi, satu timbangan digital, satu double tip, satu bungkus plastik berisi plastik klip dan satu buah gunting.
Terpisah Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Agus Susanto menambahkan, dalam pemeriksaan VR mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, VR dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandasnya. Diketahui, Polresta Bogor Kota dalam kurun satu bulan terakhir menangkap sebanyak 21 orang tersangka penyalahgunaan narkotika. Puluhan orang yang ditangkap ini terlibat kasus narkoba mulai dari ganja, sabu, hingga tembakau sintetis. Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, untuk kasus sabu ada sebanyak 11 orang.
Selanjutnya lima orang kasus obat keras dan psikotropika, dan tembakau sintetis serta ganja ada lima orang yang ditangkap. “Mereka ditangkap dalam kurun waktu sebulan terakhir. Mereka ini ditangkap dari sejumlah tempat di Kota Bogor,” kata dia. Menurut Bismo, adapun modus peredaranya rata-rata melalui sistem tempel.”Mereka ini memesan narkoba melalui media sosial,” ujarnya. Dari tangan 21 orang tersangka ini disita barang bukti berupa ganja 1 kilogram, tembakau sintetis 2 kilogram, sabu 150 gram, dan obat keras tertentu 2.894 butir.(*)