indate.net-Diduga belum mengantongi Izin sebuah minimarket yang berada di jalan Raya Lodaya RT 01 RW 04 kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, di soroti Dewan pembina Pimpinan Cabang Generasi Muda Kesatuan Penerus perjuangan Republik Indonesia (Garuda KPP - RI) Reza Sangardia Alfarizi.
Reza mengatakan, keberadaan bangunan yang akan diperuntukkan bagi Minimarket ini diduga tak berizin luput dari pengawasan pemerintah. Informasi itu didapat berdasarkan laporan warga yang konon tidak pernah dimintai izin sebagai warga sekitar.
"Dengan adanya dugaan tersebut tentunya harus menjadi perhatian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait perizinan dan yang berada diwilayah, mulai dari warga sekitar, RT, RW Kelurahan dan Kecamatan," tegas Reza kepada wartawan, Selasa 07 Maret 2023.
Reza meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor segera melakukan tindakan tegas kepada Minimarket tersebut untuk mentaati peraturan yang ada. jangan sampai melakukan kegiatan usaha tanpa memiliki izin. Bila dibiarkan terus seperti ini nantinya akan banyak sekali usaha yang tidak berizin di Kota hujan.
"Kami minta Pol PP secapatnya bertidak tegas dan melakukan penyegelan untuk memberhentikan minimarket itu," tandasnya.
Ditempat terpisah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor Agustian Syach mengaku akan melayangkan surat pemanggilan terhadap pengelola minimarket tersebut di Jalan Raya Lodaya, Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, maupun Cimanggu.
Pemanggilan tersebut menyusul adanya dugaan bahwa minimarket tersebut belum mengantongi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Saya akan menugaskan anggota untuk cek kesana, kita lakukan pengecekan ke lokasi kalau dia tidak bisa memperlihatkan perizinannya, kita akan panggil ke kantor untuk memperlihatkan bukti perizinannya," ucap Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach saat dikonfirmasi kepada wartawan.
Jika terbukti belum mengantongi izin, maka pihaknya akan memproses sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau dia tidak bisa memperlihatkan bukti perizinan, kita akan beri surat peringatan 1, peringatan 2 dan 3, lalu kita akan lakukan penyegelan," tandasnya.
Sementara Camat Bogor Tengah, Dicky Iman Nugraha mengaku akan berkoordinasi dengan dinas terkait pengawasan bangunan untuk melakukan penindakan.
Kendati demikian, Dicky menegaskan soal izin pihaknya tidak menerima tembusan dari minimarket tersebut, sebab saat ini pengurusan izin tidak melibatkan kecamatan.
"Gak ada. Jadi ngecek sudah berizin tidaknya mesti ke DPMPTSP atau PUPR," ucapnya.
Saat dikonfirmasi pihak minimarket tersebut belum memberikan statment, kata karyawan managernya sedang tidak ada di tempat.(ian)