-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian dan Pembunuhan di Jalan Limusnunggal Cileungsi

    Indate News
    24/03/23, Maret 24, 2023 WIB Last Updated 2023-03-24T09:24:32Z


    indate.net-Polsek Cileungsi Polres Bogor berhasil ungkap aksi pelaku pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan, yang sebabkan seorang wanita berinisial RR (33) meninggal dunia di pinggiran jalan raya Limusnunggal Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, Pada Sabtu 24 Februari 2023 lalu. 

    Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, bahwa pengungkapan terhadap kejadian Pencurian dengan kekerasan yang menyebebkan korban berinisial RR meninggal dunia tersebut berhasil di ungkap berkat penyelidikan yang di lakukan oleh Tim Reskrim Polsek Cileungsi dan Sat Reskrim Polres Bogor, yang kemudian berhasil memperoleh informasi dan mendapatkan petunjuk terhadap dugaan pelaku pembunuhan tersebut. 

    "Dari informasi dan petujuk tersebutlah kemudian kami melakukan pengejaran dan berhasil menangkap seorang Pelaku berinisial AA (27) pada hari Rabu 21 Maret 2023, di Satasiun Kereta api yang berada di wilayah Ciputat, Kota Tangerang selatan," kata AKBP Iman Imanuddin, Jumat (24/3/2023). 

    Lanjut Ia, motif tersangka ini yaitu ingin menguasai barang korban berupa Handphone, yang pada saat itu korban ini sedang mengecas Handphonenya di tempat umum di pinggir jalan jalan raya Limusnunggal kecamatan Cileungsi. 

    Pelaku AA (27) tergiur untuk menguasai barang milik korban tersebut dan akhirnya langsung memukul korban dengan menggunakan balok kayu pada bagian kepalanya serta melukai leher korban dengan  senjata tajam jenis cutter, hingga membuat korban tidak berdaya dan meninggal dunia ditempat. 

    Kemudian handphone milik korban yang berhasil diambil oleh tersangka ini di  jual. Sementara itu, dari pengakuan tersangka uang hasil penjualan Handphone tersebut di gunakan untuk membayar setoran kerupuk Palembang yg dijual yang hilang. Jadi pelaku ini merupakan penjual kerupuk Palembang, pada saat berjualan kerupuknya hilang," terangnya 

    Atas perbuatannya tersebut pelaku AA (27) akan kita kenakan pasal pencurian dengan kekerasan yakni pasal 365 ayat 3 KUH Pidana dan pembunuhan Pasal 338 KUH Pidana,"Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tutup Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuudin.(ian) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Kabupaten Bogor

    +