-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polres Bogor Berhasil Mengamankan 39 Orang Pelaku Curanmor

    Indate News
    06/03/23, Maret 06, 2023 WIB Last Updated 2023-03-06T11:27:35Z


    indate.net-Polres Bogor serta jajarannya berhasil mengungkap dan mengamankan 39 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor selama gelaran operasi Jaran pada 22 Februari Sampai 03 Maret 2023. 

    Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H  mengatakan, bahwa dari 39 orang pelaku yang berhasil di amankan ini berasal dari berbagai daerah, yakni mulai dari wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Sumedang, Kota Lampung, Kabupaten Lebak Banten, Kota Tangerang, Kabupaten Sukabumi, Kota Depok dan Kota Bekasi. 

    Para pelaku ini kita amankan di tempat dan lokasi yang berbeda-beda selama gelaran operasi Jaran TH 2023, sementara itu modus operadi yang di gunakan para pelaku ini yaitu melakukan pengerusakan pada kunci kontak kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci letter T, dengan sasaran kendaraan yang terparkir di pinggiran jalan dan parkiran toko. 

    Dari tangan para pelaku yang berhasil kita amankan kita juga berhasil mengamankan total barang bukti berupa 40 Unit kendraan roda dua, 1 unit kendaraan roda empat, 3 buah STNK, 12 buah kunci kontak, 38 buah kunci letter T, 5 buah kunci palsu, dan 1 buah senjata api," ungkap AKBP Iman Imanuddin pada konferensi pers, Senin (6/3/2023). 

    Akibat perbuatannya para pelaku ini akan kita  jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan 480 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, serta UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara kepada pelaku yang menggunakan senjata api dalam melakukan aksinya. 

    Pada hari ini juga kita lakukan penyerahan kendaraan bermotor yang berhasil kita ungkap kepada tiga orang pemiliknya yang merupakan warga kecamatan Cileungsi, Gunung Putri dan Cibinong. 

    "Kepada warga masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor kami persilahkan untuk datang ke polres Bogor untuk mengecek dan mengambil kendaraanya dengan membawa bukti surat tanda nomor kendraan (STNK) atau BPKB," tutup Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.(ian) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini