indate.net-BOGOR – Selama bulan Ramadan di tahun ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegaskan jika Tempat Hiburan Malam (THM), yang ada di Kota Bogor dilarang beroperasi. Penutupan operasional THM ini sendiri berlaku mulai tiga hari jelang puasa, serta tiga hari setelah lebaran Idul Fitri 2023.
“Hitungannya, ya H-3 sampai H+3 ramadan untuk berhenti operasional,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach, saat berada di Balaikota Bogor, Senin (13/3/2023). Ia menambahkan, tidak hanya THM, karena untuk pengelola kafe, rumah makan, resto dan sejenisnya juga tak menggelar live music selama ramadan ini.
“Sangat disarankan tidak menggelar live music. Untuk jam operasionalnya, nanti Kesbangpol yang akan buat surat edarannya. Kalau Satpol PP dari segi pengawasannya saja,” tegas Agus yang kerap disapa Demak tersebut.
Dijelaskan Demak, Kesbangpol juga akan membuat surat edaran terkait operasional THM selama bulan suci Ramadan.Kemudian, masih jelas dia, untuk operasional rumah makan atau warteg di bulan Ramadan, itu tidak masalah dan mereka dipersilahkan membuka tempat usahanya.
“Tidak masalah. Kalau mau buka, buka saja. Kita juga tidak akan menakut-nakuti. Ini kan kita kota yang menjunjung tinggi toleransi, jadi silahkan tempat makan buka. Asal jangn buka terlalu vulgar,” tandas dia.
“Maksudnya tidak vulgar ini, ya di sekitar tempat usahanya menggunakan kain penutup. Nanti kita akan kaji kembali ya, tapi biasanya pakai penutup. Itu kan untuk menghargai warga yangmenjalankan ibadah puasa,” tutup Demak. Atas hal ini, Direktur Rommy Prasetya Institute, Rommy Prasetya berharap, agar penegak perda konsisten menjalankan tugasnya, sehingga proses ibadah selama ramadan bisa berjalan tanpa gangguan.
“Tidak ada yang berubah, karena setiap tahunnya begini. Namun, yang terpenting adalah kekonsistenannya dalam menegakan aturan,”pesan Rommy.
Pihaknya, sambung dia, tentu mendukung penuh langkah dari Pemkot Bogor. Diimbau juga, kepada pengusaha serta pengelola rumah makan, THM, café dan sejenisnya agar bisa ikut aturan main yang sudah dibuat oleh dinas terkait.(*)