-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Banyak Kasus ‘Sederhana’ Diserahkan ke Pengadilan

    Indate News
    12/04/23, April 12, 2023 WIB Last Updated 2023-04-12T16:55:56Z


    indate.net-BOGOR - Badan Pembentukan Per­aturan Daerah (Bapemperda) DP­RD Kota Bogor saat ini tengah me­nyiap­kan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rumah Restorative Justice yang diajukan oleh Pemerintah Kota Bogor. Ketua Bapem­perda DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti menerangkan, setelah selesai tersusunnya naskah akadamis dan draft Raperda tersebut, Bapemperda DPRD Kota Bogor akan segera mengajukan pembahasan Raperda tersebut.

    “Jadi setelah menggelar forum group discussion (FGD) dengan Kejaksaan RI, kami sudah menda­patkan khazanah ilmu bahwa restorative justice ini merupakan ikhtiar dalam penyelesaian masalah di luar kasus persidangan. Sehingga, jika ini bisa diperdakan maka menjadi sangat bagus untuk Kota Bogor,” jelas Endah, Rabu (12/4/2023).

    Dalam Raperda tersebut, Endah menerangkan maksud dibuatnya Raperda tentang Rumah Restorative Justice untuk meningkatkan keter­libatkan seluruh elemen masyara­kat agar lebih peka terhadap perma­salahan di lingkungannya, juga berperan aktif dalam penyelesaian setiap permasalahan yang terjadi.  

    “Didalam Raperda ini juga kami memiliki tujuan salah satunya untuk memberikan penyelesaikan perkara yang menghasilkan keputusan yang diterima oleh semua pihak dengan mengembalikan pada kondisi se­mula, tanpa menimbulkan stig­ma negatif dan pembalasan,” te­rang Endah. Nantinya, lokasi untuk pelak­sanaan Raperda tentang Ru­mah Restorative Justice akan berada di tingkat kelurahan dan kecamatan se-Kota Bogor. Dimana dalam pe­netapannya akan diatur didalam Peraturan Walikota, sekaligus meli­batkan perguruan tinggi dalam penyelenggaraan Rumah Restorative Justice.

    “Tentu didalam Raperda ini akan ada batasan antara kewenangan Pe­me­rintah Daerah dan Pemerintah Pusat sesuai dengan peraturan-pera­turan yang ada,” pungkasnya. Untuk diketahui, Kota Bogor sudah memi­liki Rumah Restorative Justice yang berlokasi di Kelurahan Cimahpar, Ke­camatan Bogor Utara dan diresmikan pada Agustus tahun lalu. DIbentuknya Bale Badami Adhyaksa Rumah Keadilan Restorative merupakan tindak lanjut himbauan dari kebijakan pimpinan kejaksaan tertinggi. Latar belakang dibangunnya Rumah Keadilan Restorative Justice adalah banyak perkara sederhana yang diajukan ke pengadilan jika dilihat dari sisi lain bisa diselesaikan dengan dialog atau musyawarah antar kedua pihak yang terkait dan kembali ke nilai-nilai awal. Adapun syarat utama Restorative Justice adalah terjadi perdamaian pihak yang terlibat dan syarat lain diantaranya ancaman dibawah 5 tahun, kerugian di ba­wah Rp2,5 juta dan pertama kali melakukan tindak kejahatan.(*)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Kabupaten Bogor

    +