-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polisi Menangkap Empat Pelaku Penganiayaan Satu Keluarga di Harjasari

    Indate News
    28/04/23, April 28, 2023 WIB Last Updated 2023-04-28T02:16:59Z


    indate.net-Empat pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap satu keluarga di kampung Sinargalih kelurahan Harjasari kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor yang terjadi pada Senin 24 April 2023 berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Bogor Kota bersama dengan Polsek Bogor Selatan.

    Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol, Bismo Teguh Prakoso mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Senin (24/4) beberapa hari yang lalu sekitar pukul 20.00 WIB Di dalam gang sempit terjadi selisih paham antara pelaku yang mengendarai sepeda motor dengan salahsatu pengedara mobil.

    Kemudian pada saat kejadian tersebut korban yang saat itu ada di depan rumah, berusaha melerai dari pertikaian kedua belah pihak. Kemudian selesai kejadian tersebut.

    Selang waktu 10 menit kemudian pelaku bersama teman-temannya datang kerumah korban, mengira bahwa korban ini melakukan penganiayaan terhadap pengendara motor roda dua tersebut.

    Rombongan dari pelaku masuk kedalam rumah korban, yang saat itu sudah dicegah oleh korban supaya para pelaku tidak masuk rumah, tetapi para pelaku memaksa masuk rumah korban dan melakukan penganiayaan  pemukulan.

    "Bapak dari korban dipukul dibagian hidungnya, kemudian ibu korban dilempar dengan menggunakan teko yang berisi air. Yang ketiga anak perempuan dari bapak yang juga korban, di pukul bibirnya yang pada saat itu bapak dari korban itu sedang menggendong anak. Ada anak korban lagi yang laki dikejar oleh salah satu pelaku tapi korban berhasil kabur," ungkap Bismo saat melakukan konferensi Pers di Mako Polresta Bogor Kota, Jumat (27/4/2023).

    Bismo mengatakan, para pelaku tersebut sebelumnya ada kegiatan acara dan ada di warnai dengan minuman keras beralkohol. Dan salah satu pelaku positif menggunakan Narkoba.

    "Jadi ini adalah rangkaian dari suatu kejadian banyak artinya korbannya lebih dari satu dan pelakunya sementara yang sudah di identifikasi ada 5 tapi 4 sudah kita amankan berinisial BSZ, MZ, ODPS, dan FZ yang positif sabu-sabu dan satu masih dalam pengejaran inisial G," bebernya.

    Atas kejadian tersebut para tersangka di jerat dengan pasal 351 junto 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan kurungan penjara.(ian) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini