indate.net-Polresta Bogor Kota Berikan Sanksi Tegas Kepada Pengendara Mobil Avanza yang viral di media sosial (medsos) beberapa waktu lalu karena telah menghalangi laju Ambulans saat membawa Pasien Sesak Nafas di Kota Bogor
Diketahui pengemudi mobil Avanza yang menghalangi laju Ambulans itu merupakan Warga Negara Asing (WNA) berinisial TM yang sudah 12 tahun tinggal di Indonesia.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menyampaikan , pihaknya pada hari ini menghadirkan pelanggar pengemudi mobil Avanza dan dari salah satu partai pemilik Ambulans. Dan Pihaknya telah memberikan sanksi tilang kepada WNA berinisial TM.
Bismo mengatakan, Pada kamis 4 Mei 2023 ambulans tersebut sedang membawa pasien sesak nafas yang dalam kode merah. Dan ambulans tersebut dilengkapi dengan sirine, klakson dan lampu serta rotator. Tentunya ini memberikan sinyal pemberitahuan bahwa kondisi saat itu ambulans sedang dalam keadaan darurat sehingga perlu pertolongan segera terhadap pasien.
"Kemudian dalam perjalanan menuju RSUD Bogor Kota ada mobil Avanza hitam yang menghalangi tidak memberikan jalan bagi ambulans tersebut untuk lewat, kemudian hal itu terjadi viral di media sosial dan tentunya kita melakukan respon dengan mengumpulkan keterangan," ujar Bismo Kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).
Kemudian, Lanjut Bismo, didapatlah keterangan data bahwa indentitas mobil tersebut adalah milik seorang dengan inisial TM Warga Negara Asing (WNA).
"Tentunya kita jerat pelanggar ini dengan Undang Undang Republik Indonesia No 22 tahun 2009, pasal 287 ayat 4 UU lalu lintas angkutan jalan dalam hal pengguna jalan tidak memberikan kesempatan hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar ambulans dengan ancaman pidana satu bulan atau denda Rp 250 ribu. Dan kemudian kita kenakan tilang dan sudah diberikan kepada pelanggar sudah dibayar kepada kas negara," jelasnya
"Dan pada kesempatan ini saya menyerahkan kepada pihak imigrasi yang hadir disini pula, pemberi Tahuan bukti pelanggaran dari UU lalu lintas angkutan jalan yang dilakukan oleh pelanggar, karena dari pelanggar adalah WNA maka saya beritahukan kepada pihak imigrasi," sambungnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ruhiyat M. Tolib mengatakan, Karena Orang asing ini pemakai izin tinggal tetap artinya orang asing ini punya penjamin.
"Penjamin lah yang bertanggungjawab atas kegiatan dan keberadaan. Mungkin kami selanjutnya akan berkomunikasi dengan penjamin," singkatnya.
Ditempat yang sama Istri dari Pelanggar mengatakan, Karena suami nya sudah mengakui kesalahannya bahwa dia telah melanggar dan juga telah dikenakan tilang telah membayar tilang dan suaminya inggin berdamai dengan pihak yang bersangkutan,
"Suami saya ingin meminta maaf yang sebesar besarnya kepada pihak yang bersangkutan dan suami saya mengakui kesalahannya," ucapnya.
Dilokasi yang sama, dari Perwakilan ambulans mengatakan, pertama pihak nya sudah memaafkan pelanggar WNA berinisial TM dan kedua kami juga tidak melaporkan ke polisi.
"kita berharap kejadian seperti itu tidak terjadi lagi. karena urusan kemanusiaan apalagi menyangkut pasien sesak nafas yang dalam kode merah karena terlambat saja bisa merenggut nyawa orang," tutupnya.(ian)