indate.net-Seorang pelaku berinisial M diduga kurir Narkoba di ringkus Satnarkoba Polresta Bogor Kota di wilayah kecamatan Bogor Barat, dan didapati senjata api rakitan dari tas pelaku.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pada saat polisi melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang di duga kurir sabu, tidak ditemukan barang bukti sabu.
"Saat pemeriksaan di tasnya ditemukan senjata api beserta dengan 6 butir peluru tajam dengan kaliber 9 mm beserta magazinenya," ujar Bismo kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).
Dari keterangan pelaku, Lanjut Bismo, Senjata api tersebut Ini di dapatkan pelaku dari marketplace yang ada di sosial media.
"Pelaku mendapatkannya dari perdagangan lewat internet melalui marketplace dengan harga 6 juta rupiah sekitar 3 bulan lalu," ungkapnya
Kata Bismo, Pada saat dilakukan pengecekan urin terhadap pelaku M, dan pelaku positif menggunakan sabu sabu.
"Tentunya kita akan melakukan penyelidikan terkait perdagangan ini patroli cyber terhadap hal hal yang ilegal," ucapnya.
Atas kepemilikan senjata tersebut pelaku M akan di jerat dengan Undang-Undang darurat No 12 tahun 1951 barang siapa tanpa hak menguasai senjata api dan amunisinya dengan ancaman hukuman seumur hidup maksimal 20 Tahun penjara," pungkasnya.(*)