indate.net-CIBINONG - Tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terus berjalan, saat ini masuk pada verifikasi administrasi (vermin) persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg)menjadi caleg oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tahapan yang berlaku untuk seluruh bacaleg dari mulai DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dilaksanakan mulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
Pegiat pemilu, Rusmin Nuryadin mengatakan, sebelumnya KPU telah menerima berkas pendaftaran bacaleg dari partai politik peserta Pemilu 2024. Dalam pengajuannya disertai dengan kelengkapan administrasi/dokumen persyaratan. Seperti KTP WNI, bukti kelulusan pendidikan terakhir, surat keterangan sehat, surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika, kartu tanda anggota parpol peserta pemilu dan lainnya..
Setelah masa penerimaan pengajuan berkas bacaleg berakhir pada tanggal 14 Mei 2023, selanjutnya KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi tersebut satu hari sesudahnya, atau 15 Mei hingga 23 Juni 2023. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 248 ayat 1-3.
“Nah, pada proses verifikasi vermin ini selalu menjadi pusat perhatian publik, karena sangat rawan kasus kecurangan dan manipulasi data yang dilakukan oleh bacaleg,” kata Rusmin Nuryadin dalam keterangan media, Rabu (24/5/2023).
Seperti halnya pada penyelenggaraan Pemilu Tahun 2014 dan 2019, ditemukan beberapa kasus di sejumlah daerah. Kasusnya antara lain,bacaleg terlibat masalah hukum, menggunakan narkotika, masih menjabat sebagai pejabat publik dan memalsukan ijazah. “Hal ini kemungkinan bisa saja terjadi pada pemilu yang akan datang,” ujarnya.
Salah satu contoh kasus yang menimpa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo periode 2014-2019 yang dilaporkan kepada pihak kepolisian karena menggunakan ijazah palsu S1 untuk mendaftar menjadi anggota legislatif. Kasusnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan vonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun.
Dari sinilah diperlukan peran Bawaslu untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan vermin yang dilakukan oleh KPU. “Jika menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian oleh anggota KPU yang akan mengakibatkan kerugian bacaleg dapat dijadikan temuan dan hasil kajian dan ditindaklanjuti, meskipun banyak pemberitaan di media online bahwa Bawaslu dibatasi untuk mengakses sistem informasi pencalonan (silon), kendati demikian ini harus menjadi perhatian serius bagi penyelenggara pesta demokrasi lima tahunan,” tandasnya.
Jadi cukup jelas di dalam Undang-Undang Kepemiluan jika ada bacaleg yang melakukan kecurangan dan dengan sengaja memanipulasi dokumen atau surat palsu yang diajukan sebagai persyaratan bisa dihukum enam tahun penjara, hukuman ini berlaku bagi capres, cawapres, caleg DPR, caleg DPRD provinsi, caleg DPRD kabupaten/kota dan calon DPD.
Karena itu, dia, untuk menjaga Pemilu agar terhindar dari praktik kecurangan dan manipulasi data bacaleg, mari bersama-sama menjaga terutama bagi penyelenggara pemilu baik KPU, Bawaslu dan DKPP senantiasa menjunjung tinggi integritas diri guna melahirkan pemilu yang bersih karena pemilu yang bersih menghasilkan para pemimpin yang jujur dan adil.
“Selain itu masyarakat harus aktif dalam mengawal pesta demokrasi dengan memberikan masukan dan tanggapan pada tiap-tiap tahapan jika mengetahui adanya kejanggalan baik dari peserta pemilu maupun penyelenggara,” ucapnya.(*)