indate.net-ASR (17) pelaku utama pembacokan terhadap pelajar SMK swasta di simpang Pomad Bogor selama dua bulan berpindah-pindah tempat agar dapat melarikan diri dari kejaran polisi.
Dimana diberitakan sebelumnya, ASR ini adalah pelaku utama pembacokan pelajar SMK swasta di Simpang Pomad pada 10 Maret 2023 lalu. Dimana 3 orang tersangka sebelumnya berhasil ditangkap dan diamankan oleh Polresta Bogor Kota.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dalam konferensi pers di Mako Polresta Bogor kota mengatakan, selama dalam pengejaran polisi pelaku ASR selalu berpindah Pindah tempat.
"ASR ini melarikan diri, ke Cianjur, dan di Cianjur itu ketemu dukun, ia berharap tidak tertangkap. Setelah itu ia kemudian lanjut ke terminal Kampung Rambutan Jakarta, dan dari situ menuju Yogyakarta," kata Bismo, Jumat (12/5/2023).
Lanjut Ia, berdasarkan dari pengakuan tersangka ASR ini pernah ke sekolah dan karena mengetahui jika ke 3 tersangka lain dicari oleh pihak Kepolisian, maka ia melarikan diri menghindari pengejaran pihak Kepolisian hingga ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Kenapa ke Yogyakarta, pelaku ini berpendapat kenapa ke jogja, karena dia berpikir biaya hidup di Yogyakarta murah. Kemudian di Jogja pelaku tidur di Terminal-terminal, kemudian di masjid-masjid," ungkap Bismo. Masih kata Bismo, dalam pelariannya ASR ini mengganti nama guna mengaburkan pencarian pihak Kepolisian selama di Yogyakarta dan terakhir bekerja di sebuah warung mie instan daerah Bantul Yogyakarta.
"Di Yogyakarta ia mengganti namanya dengan nama Dian, ia mengaburkan namanya untuk bisa tidur di masjid - masjid, terminal kemudian jadi pengamen, jadi upaya bertahan hidupnya adalah dengan mengamen dan kemudian bekerja di warung indomie di Bantul Yogyakarta," jelasnya.
Atas kejahatan yang dilakukan pelaku ASR polisi menjerat ASR dengan Undang- Undang perlindungan anak junto pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
"Kita jerat pelaku dengan UU perlindungan anak, dengan bunyi bahwa setiap orang dilarang melakukan, menyuruh melakukan serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati sebagai mana dimaksud dalam Pasal 76 c jo pasal 80 ayat 3 uu nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu nomor 3 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun denda maksimal 3 miliar, " pungkas Bismo.(ian)