indate.net-Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bogor Kota menangkap 33 tersangka penyalagunaan narkotika dan psikotropika di wilayah Bogor Kota.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan untuk meminimalisir kegiatan-kegiatan yang salah satunya disebabkan oleh pengaruh narkotika dan psikotropika.
"Seperti berbagai kejahatan jalanan, kemudian balap liar dan tawuran. Karena ini adalah salah satu penyebab dan mungkin ada kegiatan kegiatan lain yang disebabkan oleh pengaruh dari narkotika dan psikotropika tersebut," ujar Bismo kepada wartawan, Selasa 6 Juni 2023.
Mulai dari bulan mei 2023 Sampai 6 Juni 2023, lanjut Bismo, Sat Narkoba Polresta Bogor kota telah mengamankan 33 orang tersangka beserta barang bukti sabu, tembakau sintetis dan obat obatan psikotropika.
"Untuk barang bukti yang kita amankan ini sabu seberat 223,88 gram, ganja 776,11 gram, tembakau sintetis 235,22 gram dan psikotropika obat obatan sebanyak 149 butir," tutur Bismo.
Bismo menjelaskan, operasi tersebut kita lakukan di berbagai titik di wilayah Bogor kota," untuk wilayah Bogor Utara ada 4 titik, di Bogor Timur ada 4 titik, Bogor selatan ada 4 titik, Bogor Tengah ada 5 titik dan Bogor Barat ada 9 , serta tanah Sareal ada 5 titik," jelasnya.
Masih kata Bismo, adapun modus operandi transaksi dari jual beli narkoba ini, dengan cara sistem nempel membeli memesan ke bandar dengan menggunakan sosial media (sosmed)
"Rata-rata usia para pelaku 28 tahun, diantara para tersangka yang kita amankan ada 4 orang residivis. Mereka pernah menjalani di lapas peladang, Cilegon dan Cirebon," bebernya.
"Dan ini tentunya kita akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku penyalagunaan narkotika dan psikotropika," tegas bismo
Atas perbuatannya, Kata Bismo, para pelaku di jerat dengan undang undang narkotika No 35 Tahun 2009 Pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara hingga 12 tahun penjara.
"Sedangkan untuk obat obatan yang mengandung psikotropika kita jerat dengan undang undang no 5 tahun 1997 tentang psikotropika pasal 60 dan 62 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.(ian)