-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Dalam Waktu 5 Bulan, Polresta Bogor Kota Sita 2.148 Knalpot Brong

    Indate News
    15/06/23, Juni 15, 2023 WIB Last Updated 2023-06-15T14:51:15Z


    Dalam waktu lima bulan melaksanakan  operasi Polresta Bogor Kota telah menyita 2.148 knalpot brong atau bising diwilayah Kota bogor.

    Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, di karenakan banyaknya keluhan masyarakat terkait knalpot bising saat silaturahmi di kegiatan ngopi bareng dan Jumat curhat. pihaknya sejak Februari sampai Juni 2023, telah melaksanakan penertiban terhadap knalpot brong.

    "Knalpot bising bisa memancing pengendara untuk mengegas (tambah kecepatan), otomatis kendaraan akan semakin kencang, ini tentunya berbahaya bagi pengendara dan berbahaya bagi semua orang," kata  Bismo saat jumpa pers di Polresta Bogor Kota Mako Kedunghalang, Jalan Raya Jakarta-Bogor Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Kamis (15/6/2023).

    Polresta Bogor Kota mendapat keluhan dan keluhan dari masyarakat melalui nomor hotline 087810010057. Maka dari itu pihaknya merespon cepat untuk dilakukan penertiban. 

    Lebih lanjut Bismo menjelaskan, pada bulan Februari jajaran Satlantas Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan sebanyak 60 knalpot brong.

    "Pada Maret sebanyak 941 knalpot brong, April sebanyak 332 knalpot brong, Mei sebanyak 672 knalpot brong dan Juni sebanyak 143 knalpot brong. Dari semua knalpot brong yang berhasil di amankan dari tilang manual maupun sistem ETLE," beber Bismo.

    "Setelah dilakukan penertiban, kami akan musnahkan knalpot brong dengan berkordinasi dengan jaksa dan pengadilan," sambungnya.

    Sebagai informasi berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009, kendaraan dibawah 175 CC suara knalpot nya harus dibawah 80 desibel. 

    Serta berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan pasal 28 ayat 1, kendaraan dengan knalpot bising tidak layak jalan karena tidak sesuai dengan ketentuan standar pabrikan.(ian)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Kabupaten Bogor

    +