indate.net-Dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) berhasil di ringkus Satreskrim Polresta Bogor Kota Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan,
Untuk tindak pidana pencurian dengan kekerasan terjadi di Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial F dan D.
"Kejadiannya ada diwilayah tanah Sareal itu sekitar seminggu yang lalu. Dimana tersangka F sudah melakukan dua kali,di wilayah Pasir Kuda dan Ciapus," ungkap Bismo kepada awak media di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Paledang, kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor, Rabu 28 Juni 2023.
Modus operandi tersangka, lanjut Bismo, yakni dengan melakukan janjian COD dengan korban, dan sesampainya dilokasi tersangka merampas barang korban.
"Namun, yang terakhir yang dilaporkan kepada kita oleh korban, nah dari pelaku F ini didapati informasi, ia melakukannya dengan seorang yang diduga menggunakan senjata api, dimana satu orang ini DPO dan dalam pengejaran kita," beber Bismo.
Masih Kata Kapolresta, dari pengakuan F korban yang sedang berada di pinggir jalan karena kondisi motornya overheat dihampiri oleh dua pelaku dan diancam di duga dengan mengunakan pistol atau senjata api.
"Dengan diancam senjata api, pelaku merampas motor korban, handphone sejumlah 5 buah milik korban dan juga uang sejumlah 5 juta rupiah," ujar Kapolresta Bismo.
Dari hasil kejahatannya tersebut, kata Kapolresta, para tersangka ini kemudian menjual motor tersebut kepada penadah dengan inisial D sejumlah Rp 2,3 juta.
Karena berusaha melarikan diri dari sergapan petugas, terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan kita berikan tindakan tegas dan terukur.
"Kita jerat pelaku dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," jelasnya.(ian)