indate.net-Polisi mengamankan dua tersangka, berinisial A (31) dan R (25) dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja 5 kilo gram
Dalam konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, modus yang digunakan tersangka yakni bertransaksi melalui media sosial (medsos) dengan cara sistem tempel.
"Tersangka yang berinisial R , merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan Ganja," ungkap Bismo, Rabu 28 Juni 2023.
Bismo mengatakan, setelah polisi berhasil mengamankan R , didapati R mendapatkan barang Narkotika tersebut dari A, dimana A ini akan memperoleh imbalan upah yang akan didapatnya nanti setelah selesai melaksanakan tugasnya.
"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan dari pengakuan R ini, Sat Res Narkoba mengamankan A dengan barang bukti jenis Sabu dan Ganja," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, lanjut Kapolresta, bahwa A merupakan seorang residivis penyalahgunaan narkotika di wilayah Bandung dengan masa tahanan 6 tahun yang dijalani hanya 4 tahun.
"Kita jerat untuk tersangka A dan juga tersangka R dengan undang undang narkotika undang undang nomer 35 tahun 2009 pasal 111 dan juga 112 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan juga paling lama 20 tahun penjara," tegasnya.(ian)