indate.net-BOGOR –Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach mengungkapkan, jika Restoran Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Sholeh Iskandar (Sholis), Kecamatan Tanah Sareal, belum melengkapi proses perizinannya.
Namun, bagi pengelola hal tersebut tidak diindahkan karena mereka terus melakukan proses pembangunannya hingga selesai, bahkan pada Sabtu (24/6/2023), melaksanakan grand opening.
Agustian Syach mengatakan, bahwa pihaknya tidak bisa langsung melakukan penyegelan terhadap restoran Mie Gacoan Sholis, sebab ada regulasi dan tahapan yang harus dijalankan.
"Pengelola Mie Gacoan Sholis ini melanggar perda bangunan gedung, untuk penyegelan ada tahapannya dan sekarang sedang berjalan. Kecuali, ada kejadian yang terjadi disana yang mengganggu ketertiban umum, kita bisa langsung melakukan penutupan sementara," tegas dia, Sabtu (24/6/2023).
Kendati demikian, Demak sapaan karibnya mengaku, bahwa pihaknya sudah beberapa kali mengingatkan pengelola untuk tidak beroperasi sebelum mengantongi izin.
"Sekarang mereka ngeyel. Di perwali ada sanksi denda administratif untuk pelaku usaha yang beroperasi sebelum memiliki izin," ungkapnya.
Sementara itu, pantauan di lapangan, restoran Mie Gacoan Sholis langsung diserbu pengunjung usai resmi beroperasi. Terlihat antrian pengunjung cukup pengular.
Sontak, grand opening tersebut langsung mendapat sorotan dari Komisi I DPRD Kota Bogor. Pasalnya, restoran yang sudah menjamur di wilayah Kota Bogor ini masih belum mengantongi seluruh perizinannya.
"Seharusnya Pemkot Bogor bisa bersikap tegas. Sebelum dilaunching harus dirapihkan dulu perizinannya," ucap Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti.
Akibatnya, sambung Endah, pengusaha akan terus menganggap gampang terhadap persoalan tersebut lantaran pemkot tidak tegas.
"Kalau hal ini terus dibiarkan akan menjadi contoh buruk untuk ke depannya. Dan seharusnya pembangunan resto Mie Gacoan harus segera digesel dan belum boleh beroperasi sebelum perizinannya diselesaikan semuanya," tegasnya.
Sedangkan, Camat Tanah Sareal, Sahib Khan membenarkan, bahwa pihak Resto Mie Gacoan belum memiliki izin.
”Saya cek di DPMPTSP, belum terbit PBG-nya. Kalau membandel, saya setuju untuk disegel,” tekan Sahib, Jumat pekan lalu.
Sebelumnya, pihak Kecamatan Tanah Sareal sudah melayangkan surat teguran kepada managemen Resto Mie Gacoan.
” Kami sudah layangkan surat pada Kamis (21/6/23), dengan nomor surat 025/406/Tansar, perihal teguran dan imbauan agar menunda proses launching, hingga mengantongi izin (PBG) dari pihak DPMPTSP Kota Bogor. Hingga saat ini, kami belum menerima balasan suratnya,” tutup Sahib Khan.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach menuturkan, memang jika Mie Gacoan Sholis tinggal menunggu PBG keluar saja. Karena ada sejumlah revisi di KRK, Amdal Lalin, SKPLH, serta siteplan. Karena itu, selama belum keluar semua itu maka tidak boleh melakukan pembangunan terlebih lagi launching atau grand opening.
“Kita sudah menjalankan tupoksi, tapi mereka (pengelola) memang bandel,” kata dia, beberapa waktu lalu.(*)