-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Titik Koordinat Tempat Tinggal Harus Sesuai

    Indate News
    14/06/23, Juni 14, 2023 WIB Last Updated 2023-06-14T03:41:10Z


    indate.net-Pendaftaran Peserta Didik Baru atau PPDB tingkat Sekolah Dasar (SD) di Kota Bogor sudah mulai dibuka, Selasa (13/6/2023). Pendaftaran akan berlangsung selama 3 hari hingga Kamis (15/6/2023). Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto mengatakan, PPDB jalur zonasi berlangsung secara daring atau online melalui web PPDB Kota Bogor yakni https://ppdb-daftar.kotabogor.go.id.

    Persyaratan yang mesti dipenuhi peserta didik untuk diunggah atau upload ke website PPDB antara lain berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2023. Peserta didik juga mesti melampirkan surat Tanda Serta Belajar (STSB) untuk lulusan TK atau PAUD,

    Surat Tanggung Jawab Mutlak (STJM) orang tua seperti fotokopi Akta Kelahiran atau surat Kenal Lahir dan menunjukkan yang asli, fotokopi kartu keluarga dan menunjukkan yang asli dengan syarat tanggal penerbitan KK paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran dan fotokopi KTP orang tua atau wali. Dalam seleksi zonasi ini calon peserta didik juga diminta melampirkan titik koordinat tempat tinggal sesuai alamat di KK.

    “Untuk calon peserta didik yang satu RT dengan sekolah mendapat skor zonasi 0,10. Satu RW dengan sekolah skornya 0,08. Satu Kelurahan dengan sekolah 0,06. Satu kecamatan dengan sekolah 0,04. Sementara lintas kecamatan dengan sekolah 0,02 dan calon peserta didik luar Kota Bogor skornya 0,0,” tukas dia. Ia menjelaskan, pada seleksi zonasi, calon peserta didik akan dilihat skornya berdasarkan rumus N= skor usia (umur calon peserta didik saat mendaftar)+skor zonasi+skor STSB (0,05). Setelah proses pendaftaran selesai calon peserta didik diminta menyerahkan berkas dokumen persyaratan PPDB sesuai dengan persyaratan yang sudah diunggah di web PPDB ke satuan pendidikan pilihan untuk diverifikasi, dengan menunjukkan dokumen aslinya pada tanggal 13-17 Juni 2023 mendatang. Sementara pengumuman akan disampaikan pada tanggal 19 Juni 2023. Calon peserta didik yang dinyatakan lolos akan diminta daftar ulang pada tanghal 19-21 Juni 2023.

    Kepala Seksi Kurikulum SD, Disdik Kota Bogor, Rini Mulyani menjelaskan, kuota di seleksi zonasi sebesar 80 persen dari total jumlah peserta didik yang akan diterima. Jumlah itu dibagi kembali 90 persen untuk pendaftar dari Kota Bogor, 10 persen untuk pendaftar dari luar Kota Bogor.(*)  


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Kabupaten Bogor

    +