indate.net-BOGOR - Pemkot Bogor melalui panitia seleksi membuka pendaftaran calon Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Kota Bogor Periode 2023-2028. Ketua Panitia Seleksi, Hanafi, Jumat (28/7/2023) menyampaikan, pengumuman dan pendaftaran dibuka secara daring di laman pansel.kotabogor.go.id, mulai 28 Juli hingga 4 Agustus 2023.
Pengumuman tersebut tertuang dalam surat Nomor: 004/panselbkb/VII/2023 tentang Seleksi Calon Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Kota Bogor Periode 2023-2028. Peminat yang akan melamar untuk calon Direktur Utama Perumda BPR Bank Kota Bogor dapat mengajukan lamaran dan persyaratan administrasi melalui email: seleksidirutBKB@kotabogor.go.id, dengan subjek email Seleksi Calon Direktur Utama Perumda BPR Bank Kota Bogor.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan pada Setda Kota Bogor ini menuturkan, proses seleksi calon Direktur Utama Perumda BPR Bank Kota Bogor dilakukan beberapa tahap, mulai dari pengumuman dan pendaftaran, verifikasi keaslian dokumen, seleksi administrasi, Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), tes kesehatan, penyampaian nama calon hasil seleksi kepada wali kota, wawancara akhir, hingga uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pelantikan.
“Panitia Seleksi menjadwalkan proses seleksi mulai 28 Juli hingga 29 Agustus 2023, sedangkan jadwal fit and proper test oleh OJK menyesuaikan dengan jadwal OJK,” kata Hanafi. Ada persyaratan umum dan administratif yang harus dipenuhi peserta, seperti kompetensi direksi pada bidang Bank Perkreditan Rakyat, pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim, surat persetujuan dari KPM (Kuasa Pemilik Modal) bagi pelamar dari Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Kota Bogor, fotocopy sertifikat kompetensi direksi pada bidang Bank Perkreditan Rakyat yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Hanafi berharap, direktur utama terpilih nantinya bisa mengakomodir kebutuhan masyarakat, terutama terkait UMKM, kredit simpan pinjam yang merupakan kewajiban bank daerah dalam memfasilitasi kebutuhan masyarakat.(*)