indate.net-Polresta Bogor Kota Polda Jabar mengamankan pelaku pembawa senjata tajam (sajam) serta pelaku yang melawan petugas saat akan diamankan.
Kapolresta Bismo Teguh Prakoso mengatakan, dimana pelaku berinisial MKH saat mengendarai sepeda motor Jupiter MX New bersama yang dibonceng berinisial PRB tidak menggunakan helm.
"Saat itu petugas yang melihat kejadian tersebut berusaha untuk memberhentikan motor yang di gunakan oleh tersangka MKH dan PRB," ungkap Bismo dalam
press conference di Mako Polresta Bogor Kota jalan Kapten Muslihat Kota Bogor, Selasa 18 Juli 2023.
Namun pelaku, lanjut Bismo,bukan berhenti melainkan menarik gas kembali sehingga membuat petugas menarik dengan paksa pakaian saksi PRB.
"Sehingga membuat tersangka MKH kehilangan keseimbangan dan terjatuh karena menyerempet pengendara lain sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku," ucapnya
Kemudian, masih kata Bismo, petugas memeriksa di dalam tas yang di bawa oleh tersangka MKH,
"Dan didapati satu bilah celurit dengan gagang warna hitam dan sarung warna coklat," ungkap Bismo.
Kepada pelaku Polresta Bogor Kota menjerat dengan undang undang Barangsiapa tanpa hak menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata tajam, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951,
"Ancaman pidana penjara setinggi tingginya 10 tahun dan Barangsiapa dengan kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah sebagaimana dimaksud dalanm Pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (Satu) tahun empat bulan," tutup Kapolresta.(ian)