-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polisi Meringkus Pelaku Curas di Cifor Bogor

    Indate News
    06/08/23, Agustus 06, 2023 WIB Last Updated 2023-08-06T01:39:28Z


    indate.net-Seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Hutan Cifor RT OO2/05 kelurahan Situgede, kecamatan Bogor Barat, kota Bogor Pada Selasa 11 juli 2023 lalu berhasil di ringkus Satreskrim Polresta Bogor Kota.

    Pada Konferensi Pers di Mako Polresta Bogor Kota, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, kejahatan tersebut berawal dari korban berinisial NO (31) yang menawarkan menjual kepada pelaku berinisial VRJ (19) , sehingga timbul niat jahat pelaku untuk menguasai kendaraan. 

    "Pelaku mendatangi korban sempat bertemu dua hari bertemu

     Di hari pertama datang kekorban kemudian sepakat bertransaksi, kemudian hari kedua pelaku mengajak korban untuk test drive, kemudian dengan alasan mau ngecek ke bengkel tapi tidak kunjung berhenti di bengkel malah korban di ajak oleh pelaku ke hutan Cifor," ungkap Kapolresta Bogor Kota kepada awak media, Sabtu 5 Agustus 2023.

    Lanjut ia, pelaku melakukan kekerasan kepada korban di hutan Cifor dengan memiting serta menodongkan senjata api kepada korban namun korban dapat selamat memanfaatkan kelengahan pelaku. 

    "Tiba - tiba ada mobil yang lewat dari arah berlawanan, hal ini di manfaatkan oleh korban untuk keluar dari pintu kiri penumpang dengan melompat dan kemudian pelaku membawa kabur mobil tersebut dengan BPKB beserta surat suratnya," kata Kapolresta.

    Dalam pelariannya, pelaku berpindah - pindah dari satu kota ke Kota lainnya. Hingga terakhir pelaku menjual hasil kejahatannya di Kota Surabaya dengan harga Rp300 juta. 

    "Akhirnya kita tangkap pelaku dalam proses pengembangan dan pengejaran, karena pelaku berusaha melarikan diri, petugas kita berikan tindakan tegas terukur kepada pelaku. Kepada Pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tegas Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.(ian)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Kabupaten Bogor

    +