indate.net-BOGOR - Wali Kota Bogor Bima Arya kembali angkat bicara terkait adanya surat keberatan yang dilayangkan mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri Cibereum 1 Kota Bogor, Nopi Yeni imbas keluarnya Surat Keputusan (SK) tentang pemecatan. Bima Arya menyebut, Nopi Yeni memang memiliki hak untuk menyampaikan keberatan dalam kurun waktu 15 hari.
Ia menyampaikan, melalui surat keberatan yang sudah diterimanya itu, Nopi Yeni mempertanyakan keputusan pencopotan dirinya sebagai kepala sekolah karena dianggap tidak semua dipanggil dan menduga apa yang dijatuhkan kepada dirinya tidak berdasar.
Menurutnya, bahwa anggapan dari mantan kepala sekolah itu tidak tepat, sebab yang digunakan dirinya untuk mencopot mantan kepala sekolah tersebut adalah pengakuan dari dirinya (Nopi Yeni) menerima gratifikasi. Bima Arya juga menegaskan, bahwa langkah yang dilakukannya sudah jelas dan ada aturannya.
“Walaupun kepala sekolah tidak menerima secara langsung, tetapi ada bukti bahwa kepala sekolah mengetahui dan mengarahkan. Ini sudah cukup bagi Wali Kota menjatuhkan sanksi. Makanya akan kami hadapi jika ada tuntutan ke depannya,” ungkapnya saat dijumpai usai mengecek sejumlah proyek strategis Kota Bogor, Senin (25/9/2023).
Dirinya meyakini, dalam kasus ini hasil pemeriksaan dari Inspektorat sudah terbukti bahwa kepala sekolah menerima gratifikasi. Selain itu, pihaknya juga menduga bahwa ada indikasi lain yang dilakukan oleh mantan kepala sekolah tersebut.
“Saya menerima laporan dan aduan dari guru- guru. Saya perintahkan untuk ditindaklanjuti oleh Inspektorat terkait dengan penggunaaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) oleh kepala sekolah,” tandas Bima. Selain itu, Bima Arya mengatakan, akan mendalami beberapa indikasi pungli dengan dalih kegiatan ekstrakurikuler di SDN Cibeureum 1. “Bukan hanya SDN Cibeureum 1, tapi juga sekolah lain,” terang Bima.
Bahkan, papar Bima Arya, pihaknya juga menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Bogor, dan organisasi non pemerintah Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk mengungkap kasus pungli di sekolah-sekolah, termasuk SDN Cibeureum 1. Sebelumnya, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR mendukung kebijakan Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto yang memecat Kepala SDN Cibeureum 1, Nopi Yeni. Pemecatan tersebut dilakukan Bima atas dasar laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan Nopi.
Menurut Bima, pemecatan itu sudah sesuai dengan aturan yang ada. Adapun Nopi tidak terima dengan keputusan itu. Dia pun menggugat balik Bima dengan membawa masalah itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Ketua DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay pun membela keputusan Bima “Dari penjelasan Bima Arya, pemecatan itu sudah sesuai aturan. Bahkan, sebelumnya pihak inspektorat telah melakukan pemeriksaan. Katanya, kepsek tersebut telah mengakui menerima uang secara ilegal. Karenanya, inspektorat memberikan rekomendasi untuk diberikan sanksi tegas,” papar Saleh dalam keterangan persnya. Menurut Saleh, dalam menyikapi masalah itu, semestinya langkah Bima diapresiasi. Dia heran wakil ketua umum DPP PAN tersebut malah dituduh mencari popularitas. Pasalnya, Bima telah mengabdi hampir 10 tahun untuk Kota Bogor.(*)