-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Viral Tantang Pelajar Lain Dengan Sajam, Seorang Pelajar di Bogor Ditangkap Polisi

    Indate News
    06/09/23, September 06, 2023 WIB Last Updated 2023-09-05T23:22:41Z


    indate.net-Berawal dari informasi viralnya video aksi pelajar di Kota Bogor yang mengacungkan senjata tajam (sajam) hingga menantang kelompok pelajar lainnya yang berada didalam kendaraan angkutan umum (Angkot), jajaran Polresta Bogor Kota langsung menangkap diduga pelaku pelajar tersebut. 

    Aksi pelajar ini sebelumnya sempat viral dan beredar di media sosial (Medsos), menurut informasi yang diperoleh, kejadian aksi acungkan sajam ini di sekitaran Jalan Raya Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor. 

    Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, ini berawal dari video viral yang terekam waktu itu, saat itu ada anak-anak pelajar didalam angkot, diluar kendaraan satu motor dengan pelaku pelajar yang mengacung-acungkan celurit. Ini sudah kita amankan satu pelaku.

    "Adapun anak yang berkonflik dengan hukum dengan barang bukti cerulitnya sudah sudah kita amankan," ujar Bismo, saat menggelar press release pada Selasa 5 September 2023.

    Selain itu kata Kapolresta Bogor Kota, saat kejadian pelaku diketahui berboncencan tiga dengan rekan-rekannya. Namun, karena yang membawa sajam hanya satu orang, sehingga pihaknya hanya mengamankan pelaku ini. 

    "Ketiganya sudah kita amankan, namun yang membawa senjata tajam waktu itu 1 orang, ini berarti sebagai anak yang berkonflik dengan hukum yang kita amankan, kita tangkap dan kita lakukan penahanan," ungkapnya.

    Sedangkan yang menjadi motif pelajar ini mengacung-acungkan senjata tajam dan menantang pelajar lain, Lanjut Bismo, yakni karena adanya provokasi dari kelompok pelajar lain yang berada di dalam angkot. 

    "(Motifnya) ini diawali dengan adanya provokasi dari angkot yang di dalamnya diduga pelajar. (Mereka) berteriak, oh beraninya di homebase saja," Jelas Bismo.

    "Kemudian pelaku ini mengejar angkot tersebut, mengejar anak yang diduga pelajar di angkot tersebut dan mengacung-acungkan Cerulit," sambungnya.

    Atas perbuatannya, ditambahkan Kapolresta Bogor Kota, pelaku dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Junto Undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini