indate.net-Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor mematok harga kios di Pasar Jambu Dua dan Pasar Sukasari senilai Rp32 juta permeter. Adapun, Pasar Jambu Dua dan Pasar Sukasari saat ini masih tahap revitalisasi, dan ditarget rampung Perumda PPJ Kota Bogor pada akhir tahun 2023 nanti.
Dirut Perumda PPJ Kota Bogor, Muzakkir menuturkan, harga kios senilai Rp32 juta permeter ini merupakan harga yang dikunci pihaknya ke developer. “Harga yang kita kunci ke developer tidak boleh jual diatas ini. Dia mau kasih diskon dari harga ini boleh. Karena kenapa, kalau diatas ini kan membebankan pedagang,” kata Muzakkir baru-baru ini.
Menurut Dirut Perumda PPJ Kota Bogor, angka Rp32 juta meter ini sendiri muncul berdasarkan hasil kajian pihaknya pada tahun 2022. “Kita liat kondisi Pasar Jambu Dua dan Pasar Sukasari, kita bikin kajian, nah kira-kira banyak pertimbangan, dari sisi bangunan, sisi harus juga ada keuntungan investor, dari sisi kesanggupan pedagang ini kan banyak faktor, jadi ramuan ini muncul kios permeter Rp32 juta,” ucap dia.
“Dan setiap pasar berbeda, tapi hitunganya tidak jauh, jadi beda paling permeter Rp500 ribu-Rp1 juta,” sambung Muzakkir. Diakui Dirut Perumda PPJ Kota Bogor, untuk ukuran kios di Pasar Jambu Dua dan Pasar Sukasari, masing-masing kios berukuran 4 meter.
Sementara, apabila ada kios berukuran lebih dari itu, pihaknya memberikan keleluasaan ke developer untuk melebihkan harga kios, dengan catatan tidak mahal. “Kita memberikan keleluasaan ke developer biar gak rebutan, misalnya hook dilebihin tapi gak mahal, dan paling mahalnya Rp1 juta permeter nambahnya, biar tidak ribut,” ungkap dia.
“(Yang pasti) Kami memukul rata mau di depan atau belakang (Rp32 juta permeter),” sambung Muzakkir saat ditanya apakah posisi kios menentukan harga. Tak hanya itu, diakui Dirut Perumda PPJ Kota Bogor, memang dalam pembangunan Pasar Jambu Dua dan Pasar Sukasari ini, developer membangun lebih dari kuota eksisting pedagang yang berada di ke dua pasar tersebut.
Di mana, pedagang eksisting di Pasar Jambu Dua berjumlah 1.141 pedagang, dan Pasar Sukasari hampir 500 pedagang. Sehingga, pihaknya memberikan keleluasaan ke developer untuk menjual harga kios sesuai dengan harga yang mereka miliki.
“Ini kami berikan keleluasaan developer mereka mau jual berapa, karena kita (hanya) mau mengamankan pedagang kita (eksisting),” beber Muzakkir. “Pedagang luar yang mau beli boleh tapi harganya beda, ya mereka mau naikin 5-10-20 persen terserah,” lanjut dia.
Disinggung bagaimana jika di lapangan ternyata kios dijual ke pedagang eksisting lebih dari Rp32 juta permeter, Dirut Perumda PPJ Kota Bogor mengaku sudah menyampaikan ke pedagang, bahwa untuk mencari informasi sebaiknya langsung ditanyakan ke kantor unit. “Saya sudah ngomong ke pedagang, cari seluruh informasi itu ke kantor unit jangan ke oknum, karena (oknum) akan bermain,” ungkap dia.
“Kita ingin melindungi pedagang yang eksisting, dan pedagang eksisting kita sudah punya data, nomor KTP dan nomor telepon,” lanjut Muzakkir. Diharapkan Dirut Perumda PPJ Kota Bogor juga, pedagang eksisting di Pasar Jambu Dua dan Pasar Sukasari untuk melakukan registrasi ulang. Hal ini bertujuan untuk menyinkronkan data yang dimiliki.
“Kita butuh mereka registrasi ulang, registrasi ulang itu hanya kita minta untuk booking fee saja Rp1,5 juta, tujuannya biar data mereka sinkron dengan data kita,” harap dia. “Booking fee (yang sudah dibayarkan) ini nanti dipotong ke DP, buat istilahnya (sebagai) tanda jadi,” tandas Muzakkir.(*)