-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JPU Tanggapi Eksepsi, Karena Ini Wakaf Bukan Perdata, Said Awad Hayaza : Majlis Hakim Harus Adil

    Indate News
    03/10/23, Oktober 03, 2023 WIB Last Updated 2023-10-03T09:42:59Z


    indate.net-Sidang perkara kasus masuk pekarangan tanpa izin di Sekolah At-Taufiq Bogor kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bogor. Saat ini, sidang ketiga itu beragendakan pembacaan tanggapan eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa, 3 Oktober 2023.

    Adapun, pada sidang ini JPU menolak eksepsi dua terdakwa yakni Said Awad Hayaza, dan Syarief Ahmad Abdul Kadir. Hal itu diamini Kuasa Hukum terdakwa dari Yayasan At-Taufiq Icat Bogor (YATIB), Nazmudin.

    “Sidang hari ini adalah tanggapan Jaksa atas esepsi dari penasehat hukum (terdakwa), adapun tanggapan tersebut dari pihak Kejaksaan ingin persidangan tetap lanjut,” kata Nazmudin kepada wartawan usai mengikuti sidang.

    Atas pembacaan eksepsi dari JPU, dijelaskan Nazmudin, pihaknya berharap Majelis Hakim PN Bogor dapat memutuskan seadil-adilnya pada putusan sela dalam persidangan yang diagendakan pekan depan itu.

    “Karena ini ranah wakaf ataupun ranah perdata, dan (agenda selanjutnya) sidang putusan sela dari Majelis Hakim yang diagendakan Selasa 10 Oktober 2023,” ucap dia.

    Terkait sanggahan atas tanggapan JPU, dijelaskan Nazmudin, pihaknya tidak diambil meski Majelis Hakim sempat menawarkan.

    “Buat kami sudah cukup atas sanggahan kami dari dakwaan tersebut, kami tidak akan menanggapi sanggahan Jaksa tersebut,” ucap dia.

    “Dan berharap putusan ini Majelis Hakim dapat memutuskan seadil-adilnya, atas dasar hukum yang berlaku atau kesesuaian,” ujar Nazmudin.

    Sementara itu, salah satu terdakwa selaku Ketua Pembina YATIB, Said Awad Hayaza meminta agar Majelis Hakim PN Bogor dapat melihat permasalahan tersebut secara objektif, dan melihat fakta-fakta yang terjadi, apalagi dengan berbagai bukti yang dimiliki YATIB sekiranya menjadi pertimbangan hakim.

    Atas hal itu, pihaknya meminta eksepsi absolute untuk permasalahan wakaf ini dapat ditangani Pengadilan Agama, berdasarkan juga pasal 62 ayat 2 undang-undang 41 tahun 2004 tantang wakaf.

    “Mungkin untuk sidang selanjutnya kami berharap agar eksepsi absolut kami diterima oleh majelis hakim, maupun penuntut umum pada persidang,” ujar Nazmudin.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Kabupaten Bogor

    +