-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kuasa Hukum Terdakwa Minta Perkara Kasus Masuk Pekarangan Tanpa Izin di Sekolah At-Taufiq Bogor Dihentikan

    Indate News
    05/10/23, Oktober 05, 2023 WIB Last Updated 2023-10-05T09:25:53Z


    indate.net-Perkara kasus masuk pekarangan tanpa izin di Sekolah At-Taufiq Bogor akan memasuki babak baru. Rencananya, Pengadilan Negeri (PN) Bogor akan menggelar sidang lanjutan dengan agenda putusan sela pada Selasa, 10 Oktober 2023 nanti.

    Adapun, putusan sela menjadi babak penentuan apakah perkara masuk pekarangan tanpa izin di Sekolah At-Taufiq Bogor akan dilanjutkan atau dihentikan. 

    Menanti putusan sela digelar, sejumlah harapan disampaikan terdakwa. Di mana, poin utama dari harapan ini, yakni meminta agar perkara yang ditangani PN Bogor dihentikan. 

    Kuasa hukum terdakwa, Nazmuddin menuturkan bahwa perkara ini sarat akan kepentingan. Sebab, bagaimana mungkin wakif bisa dilaporkan oleh nadzhirnya sendiri dengan dugaan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.

    Sementara, berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menyatakan, bahwa wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

    Kemudian di dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menyatakan, terdaftarnya harta benda wakaf atas nama Nazhir tidak membuktikan kepemilikan Nazhir atas harta benda wakaf.

    "Dari kedua pasal itu, bisa dilihat bahwa sekalipun Al-Irsyad Bogor memiliki bukti pendaftaran nazhir, itu tidak membuktikan  bahwa wakaf itu miliknya,"

    "Nazhir dalam hal ini Al-Irsyad hanyalah pihak yang mengadministrasikan, mengelola, mengembangkan, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf sebagaimana dalam penjelasan Pasal 3 ayat (2),"

    Atas hal itu, dilanjutkan Nazmuddin, apabila perkara ini masih tetap dilanjutkan, ini akan menjadi preseden buruk untuk perwakafan di Indonesia dan umat muslim pada umumnya. 

    Karena, akan muncul kehawatiran bagi para waqif yang berpotensi dilaporkan oleh nadzirnya, dan potensi ketakutan masyarakat untuk memasuki masjid lantaran takut dilaporkan atas dugaan memasuki pekarangan tanpa izin oleh para pengurus masjid.

    "Dan hal ini jelas bertentangan dengan tujuan dan maksud didirikannya masjid,"

    Sementara itu, terdakwa sekaligus Ketua Pembina Yayasan At-Taufiq Icat Bogor (YATIB), Said Awad Hayaza mengungkapkan, bahwa dugaan yang dituduhkan padanya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya.

    “Yang diduga melanggar pasal 167 menurut jaksa itu peristiwa yang mana? Kalau mengacu pada peristiwa 18 Oktober 2021, itu peristiwa yang mana orangtua wali murid datang meminta audiensi kejelasan perihal pengurusan sekolah At-Taufiq kepada saudara Kadir yang mengaku sebagai orangnya Al-Irsyad,”

    “Bahwa kejadian itu di ruang DKM dan di dalam Masjid At-Taufiq, masa kita tidak boleh masuk masjid rumah Allah yang peruntukannya jelas untuk umat,"

    "Kalau masuk masjid saja bisa dipidanakan memasuki pekarangan tanpa izin, saya takut nanti orang-orang malah enggan bahkan takut dipidanakan seperti yang saya alami ini, hal itu jelas bukan tujuan dibangunnya masjid,”

    Terpisah, Humas Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Daniel Mario angkat suara terkait permintaan terdakwa kasus masuk pekarangan tanpa izin di Sekolah At-Taufiq Bogor yang saat ini sudah masuk ke meja persidangan. 

    Menurut dia, permintaan tersebut akan di jawab saat sidang putusan sela yang berlangsung pada Selasa, 10 Oktober 2023 nanti. 

    "Iya (dijawab saat putusan sela)," kata Daniel Mario kepada wartawan, Rabu 4 Oktober 2023.

    Disisi lain, Humas PN Bogor ini menuturkan, ada tiga poin yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang beragendakan pembacaan tanggapan eksepsi pada Selasa, 3 Oktober 2023 kemarin. 

    Diantaranya, menyatakan keberatan atau eksepsi penasehat hukum tidak dapat diterima. Lalu menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah dibuat secara sah dan meyakinkan. Terakhir, menyatakan sidang dilanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini