indate.net-Satuan Reserse narkoba (satresnarkoba)Polresta Bogor kota berhasil mengungkap 29 tersangka kasus Narkotika, psikotropika dan obat keras di wilayah hukum Polresta Bogor kota dalam kurun waktu dari 1 Oktober hingga 23 Oktober 2023.
"Diantara 29 tersangka tersebut ini sabu sabu ada 11 orang tersangka, untuk ganja ada 3 orang tersangka, kemudian untuk tembakau sintetis ada 8 orang tersangka, dan untuk psikotropika dan obat keras tertentu ada 7 orang tersangka," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol, Bismo Teguh Prakoso, kepada awak media, Senin (23/10/2023).
Ia mengungkapkan, dari tersangka yang diamankan ada satu residivis berinisial FR, dimana pada tahun 2017 FR divonis 8 tahun penjara dan pada bulan November tahun 2022 baru keluar dari lapas Paledang dan saat ini terlibat lagi dalam kasus penyalagunaan sabu-sabu.
"Kemudian ada satu wanita yang kita aman kan juga ini mengedarkan psikotropika dirumahnya sekaligus menjual secara online maupun secara offline. Ini kita amankan tersangka dan barang bukti di rumahnya sebanyak 903 butir psikotropika di kawasan surya kencana," bebernya.
Dari penangkapan tersebut, lebih lanjut bismo menyampaikan, polisi juga menyita barak bukti sabu seberat 229,15 gram, ganja 338,38 gram, tembakau sintetis 89, 38 gram, kemudian untuk obat sikotropika atau obat keras tertentu ini sebanyak 2225 butir.
"Ini diamankan di seluruh wilayah kota Bogor di 6 kecamatan," jelasnya.
Adapun untuk tersangka pengendar ganja dijerat dengan pasal 111 undang-undang narkotika nomer 25 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara, kemudian untuk sabu dan tembakau sintetis undang-undang narkotika 35 tahun 2009 pasal 112 ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.
"Untuk psikotropika dikenakan undang-undang psikotropika nomer 5 tahun 1997 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan untuk obat keras tertentu ini dikenakan undang undang nomer 17 tahun 2023 pasal 435 dan 436 dengan ancaman 5 tahun penjara sampai 10 tahun penjara," pungkasnya.(ian)