indate,net-BOGOR - Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan berlangsung pada 28 November 2023 mendatang. Sebelum memasuki tahap kampanye, seluruh Calon Anggota Legislatif (Caleg) khusunya di Kota Bogor meskipun sudah ditetapkan DCT, belum diperbolehkan melakukan sosialisasi yang mengandung unsur kampanye di media sosial baik partai politik maupun personal.
Hal itu diungkapkan Komisioner Bawaslu Kota Bogor, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Supriantona Siburian. Menurutnya, sebelum memasuki masa kampanye, sosialisasi di media sosial (medsos) dilarang, terutama yang ada ada unsur ajakan maupun kampanye lainnya, bahkan pada masa kampanye pun sosialisasi di media sosial ada aturannya.
“Kalau tidak salah nanti selama 21 hari sampai masa tenang itu baru diperbolehkan sosialisasi kampanye di media sosial seperti pemasangan iklan maupun postingan kampanye lainnya,” jelas dia, Minggu (12//11/2023). Selain itu, lanjut Anto sapaan karibnya, dalam aturan tersebut pemasangan iklan maupun postingan kampanye harus di media sosial yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Jadi harus terdaftar, itu aturannya. Misal di Kota Bogor, berarti media sosial itu harus terdaftar di KPU Kota Bogor. Sedangkan, pengawasan media sosial ini kita memiliki tim untuk mengawasi itu yakni Patroli Cyber sembari menunggu informasi dari masyarakat,” ungkap dia.
Terkait sanksi, Anto menyebut secara aturan dalam masa sosialisasi tidak ada sanksi, namun ada teguran dan imbauan hingga meminta takedown postingan dari yang bersangkutan. “Kami berharap semua caleg bisa mengikuti aturan yang ada bahwa saat ini belum masuk masa kampanye sehingga belum diperbolehkan melakukan sosialisasi yanh mengandung unsur kampanye di media sosial,” tukas dia.(*)