-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polisi Tangkap SF Pelaku Begal Payudara Anak di Bawah Umur

    Indate News
    17/11/23, November 17, 2023 WIB Last Updated 2023-11-17T15:26:20Z


    indate.net-Pelaku pencabulan (Begal payudara) anak di bawah umur yang viral di media sosial terjadi pada Rabu 15 November 2023 di jalan Ciburial indah RT 003 RW 05 Kelurahan Baranangsiang, kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor berhasil di tangkap Sat Reskrim Polresta Bogor Kota.

    Kasat Reskrim Polresta Bogor, Kompol Rizka Fadilah mengatakan, pihaknya menindaklanjuti dengan beredarnya informasi telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawa umur di salah satu medsos.

    "Memang benar pada tanggal 15 November 2023 sekitar pukul 06:30 pada saat hendak masuk sekolah korban inisial AAS (10 th) siswi Sekolah Dasar (SD) berpapasan dengan pelaku SF (26 th) di TKP Ciburial Baranangsiang Bogor Timur, dimana pelaku ini memang terlihat sengaja menunggu korban, kemudian pada saat berpapasan tanggan pelaku ini merabah payudara dari korban," ucapnya, Jum'at (17/11/2023).

    Lanjut Kompol Rizka Fadilah, kemudian korban menceritakan kejadian itu kepada guru di sekolah dan orangtuanya, setelah mengetahui kejadian itu orang tua korban langsung melaporkan ke Sat Reskrim Polresta Bogor kota.

    "Menindaklanjuti itu kami bergerak cepat mengecek TKP olah TKP mencari keterangan saksi saksi dan alat bukti dan Alhamdulillah pada malam hari kurang lebih jam 10 malam kami berhasil menangkap pelaku SF di kediaman orang tuannya di Desa Sukamantri, kabupaten Bogor," ungkapnya.

    Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan Barang Bukti atau bukti petunjuk Satu unit sepeda motor, sweater warna abu milik tersangka serta bukti rekaman cctv. 

    Pelaku dijerat dengan Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.

    "Ancaman hukuman dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini