indate.net-Sebanyak 29 tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika berhasil di tangkap Satnarkoba Polresta Bogor kota Selama periode November 2023.
Dalam konferensi Pers di Mako Polresta Bogor kota, Kapolresta Bogor kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, dari awal November sampai dengan hari ini 24 November 2023 polisi mengamankan pelaku sebanyak 29 orang dimana 28 laki laki dan 1 orang perempuan.
"Untuk sabu sendiri di amankan sebanyak 15 tersangka dimana 1 tersangka itu anak dibawa Umur dan sudah kita serahkan kepada kejaksaan. Kemudian untuk ganja ini ada 5 orang tersangka, untuk tembakau sintetis ini ada 6 orang tersangka dimana 1 tersangka itu perempuan, dan obat psikotropika ada 3 orang tersangka," ujar Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada awak media, Jumat (24/11/2023).
"Adapun barang bukti total yang kita amankan untuk sabu ada 192,11 gram , ganja 404,81 gram , tembakau sintetis 406,63 gram , dan obat keras tertentu dan psikotropika 488 butir. Ini kita lakukan operasi penangkapan diseluruh wilayah kota Bogor," sambungnya
Atas perbuatanya para tersangka penyalagunaan narkotika jenis ganja dijerat dengan pasal 111 dengan ancaman hukuman 4 tahun sampai 12 tahun penjara sedangkan untuk sabu sabu dan tembakau sintetis dijerat dengan pasal 112 undang undang narkotika nomer 35 tahun 2009 ancaman hukuman 4 tahun sampai 12 tahun penjara.
"Kemudian untuk obat keras tertentu pasal 436 ayat 2 dengan undang undang nomer 17 tahun 2023 tentang kesehatan ancaman hukuman 5 tahun, dan untuk psikotropika di jerat dengan pasal 60 dan 62 undang undang nomer 5 tahun 1997 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (Ian)