-->
  • Jelajahi

    Copyright © IndateNews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bawaslu Kota Bogor Temukan Caleg Bagi-bagi Sembako dan Duit 25 Ribu

    Indate News
    17/12/23, Desember 17, 2023 WIB Last Updated 2023-12-17T07:09:59Z


    indate.net-BOGOR – Bawaslu Kota Bogor menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan salah seorang calon anggota legislatif (caleg) Kota Bogor, dimana dianggap melanggar aturan kampanye dengan membagikan paket sembako serta uang. Bahkan, Bawaslu telah melakukan penelusuran terkait informasi awal tersebut.


    Komisioner Bawaslu Kota Bogor Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Suriantona Siburian membenarkan kabar tersebut. Anto, sapaan akrab Suriantona menambahkan, jika laporan hasil pengawasan dari Panwascam serta Panwas Kelurahan sudah diterima Bawaslu, kemudian sudah ditetapkan jadi temuan.


    “Sejumlah barang bukti sudah sudah kita pegang. Saat ini, semua masih berproses dan apabila saat bukti mengarah ke hal yang diluar aturan, maka patut diduga masuk pelanggaran Pidana Pemilu,”tegas Anto, saat dihubungi, Minggu (17/12/2023). Bawaslu, kata Anto, akan tegak lurus dalam penanganan pelanggaran si caleg tersebut, karena pihaknya sudah sering dan bawel dalam memberikan imbauan. 


    Saat ditanya bukti apa yang sudah dipegang Bawaslu, Anto menuturkan, barang buktinya yaitu paket sembako, amplop yang ada stiker calegnya dimana isinya ada uang Rp25 ribu. “Foto-foto penerima yang notabene warga juga sudah kita pegang. Untuk hasilnya bagaimana, ya nanti kita akan umumkan secara terang benderang,” tekan dia. Anto mengungkapkan, Bawaslu sudah jauh-jauh hari mewanti-wanti peserta Pemilu baik Pileg maupun Pilpres, untuk mentaati peraturan selama masa kampanye yakni dengan tidak memberikan bingkisan maupun sembako.


    “Iya, tidak boleh meskipun ada batasan nominal Rp100 ribu itu dimaksudkan untuk bahan kampanye jika dirupiahkan, bukan berupa bingkisan atau sembako kemudian diberikan ke masyarakat,” kata dia. Anto menuturkan, bahan kampanye yang diperbolehkan dilakukan bagi peserta pemilu itu sesuai dengan Peraturan Bawaslu RI Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.


    “Dalam Peraturan Bawaslu ini telah diatur bahwa bahan kampanye yang dimaksud berupa selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut Kampanye Pemilu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya. Anto pun mengimbau, kepada masyarakat jika menemukan ada peserta pemilu yang melakukan hal-hal yang melanggar aturan, segera melaporkan ke Bawaslu. “Segera laporkan, bisa ke Bawaslu atau ke Panwascam setempat,” terang dia.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini