indate.net-BOGOR - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dan wakilnya Dedie A Rachim bersama 25 kepala daerah yang haknya dikembalikan seusai masa jabatannya setelah keluar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu, berkumpul di Balai Kota Bogor, Kamis (11/1/2024). Para kepala daerah yang hadir, semua sepakat dan bertekad untuk mengawal masa transisi perencanaan pembangunan.
“Ya, di Balai Kota Bogor berkumpul 25 Kepala daerah wali kota, wakil wali kota, bupati dan wakil bupati. Kami adalah kepala daerah yang dikembalikan masa jabatannya berdasarkan putusan MK. Yang sedianya terpotong karena UU tahapan Pilkada serentak. Tetapi Putusan MK mengabulkan gugatan kami, dan dikembalikan ke masa jabatan yang normal,” ungkap Wali Kota Bogor Bima Arya didampingi kepala daerah lainnya kepada wartawan.
Bima memaparkan, pada kesempatan kali ini ada beberapa hal yang ingin disampaikan, silahkan bapak, ibu dan rekan-rekan menambahkan. Yang pertama ini adalah pembelajaran, bagaimana subtansi hukum dipelajari untuk memastikan hak-hak rakyat dan hak warga negara itu dipenuhi secara konstitusional. “Jadi kami sampaikan ini bukan memperpanjang masa jabatan, tetapi ini mengembalikan hak warga negara yang memilih pemimpinnya selama lima tahun,” papar Bima.
Bima melanjutkan, poin kedua, semua kepala daerah sepakat dan bertekad untuk mengawal masa transisi perencanaan pembangunan. Tadi diberikan arahan oleh pak Sekjen Kemendagri yang hadir, para kepala daerah mengawal sampai diujung perumusan Rancangan Pembangunan Jangka Panjang (RPJP). “Kami punya target Indonesia emas 2045 dan kami harus perbaharui. RPJP kami 2025 sampai 2045 dan ini adalah masa krusial. Jadi diujung masa jabatan kami ingin fokus ke situ. Kemudian yang ketiga atau terakhir, kami akan berikhtiar semaksimal mungkin untuk terus mengawal program strategis pemerintahan,” jelasnya.
“Jadi tadi ada isu stunting, ada pengentasan kemiskinan yang akan difokuskan diakhir masa jabatan kami. Jadi ini untuk meluruskan tidak ada yang diperpanjang, ini adalah dikembalikan ke masa jabatan awal,” tegas Bima. Saat ditanya soal, kepala daerah yang kembali ke masa jabatan awal dimasa kampanye apakah boleh ikut atau bagaimana?, Bima menjawab, semua tergantung posisi saja, kepala daerah yang merupakan kader partai harus mengurus cuti.
“Sabtu Minggu bebas berkegiatan kampanye. Kalau hari biasa harus cuti dan saya hari kerja saya telah mengajukan 5 kali cuti Rabu dan Kamis. Kami berbeda partai, semua warna ada disini. Jadi semua warna ada disini lah, kami sepakat menjaga netralitas ASN,” pungkasnya. Di tempat yang sama, Wali Kota Gorontalo H. Marten Taha menambahkan, subtansi permohonan para kepala daerah ke MK itu yang disebutkan pak Bima dan juga bukan gugatan ya, tapi meminta MK untuk menafsirkan pasal 201 ayat 5.
“Memohon untuk ditafsirkan, apakah ini konstitusional atau tidak, itu tugas MK. Kami mengajukan ke MK bukan hanya kepentingan pribadi atau karena kami dirugikan. Itu tidak benar. Tetapi kami melihat dari sisi kepentingan program dan apa yang akan dinikmati masyarakat,” terangnya. “Program harus tuntas, karena masyarakat yang ingikan, agar program yang dijalankan sesuai semasa jabat kami. Tentunya tuntas dinikmati masyarakat, tidak sama sekali kami menggugat karena masa jabatan dipotong,” jelas Marten Taha.(*)