indate.netPolresta Bogor Kota Mengamankan 5 orang pelaku tawuran di wilayah Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
Kapolresta Bogor kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, untuk kasus tawuran TKP di Mulyaharja Kecamatan Bogor Selatan bahwa kejadiannya pada Minggu 21 Januari 2024. Bermula dari dua kelompok yang saling menantang satu sama lain.
"Jadi kedua belah pihak kelompok ini saling mengejek satu sama lain dan bersepakat bertemu untuk melakukan tawuran. Kemudian terjadilah tawuran kedua belah pihak itu dan mengakibatkan dari salah satu kelompok meninggal dunia," ujar Bismo kepada awak media di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (29/1/2024).
Lebih lanjut Bismo menjelaskan, polisi berhasil tangkap lima orang pelaku tawuran di TKP Mulyaharja dan mengamankan barang bukti.
"Ada lima orang yang kami amankan di antara nya tiga dewasa dan dua anak anak, kita amankan juga alat untuk tindak pidana ini golok yang di gunakan untuk menyerang korban," ujarnya.
Atas perbuatannya, Kata Bismo, para pelaku di jerat dengan pasal 170 KUHP Ayat 3 dengan bunyi barang siapa yang terang-terangan menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati. " Di hukum penjara selama-lamanya 12 tahun," pungkasnya. (Ian)