indate.net-Tujuh orang anggota gangster yang membawa senjata tajam (sajam) di wilayah hukum Polresta Bogor Kota berhasil ditangkap polisi.
Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, SatRaimas bersama Tim Kujang Polresta Bogor kota selama kurang lebih satu bulan ini melakukan patroli pada malam hari untuk mencegah aksi-aksi tindakan kriminal telah berhasil menangkap tujuh orang pelaku lantaran kedapatan membawa sajam
"Totalnya 7 orang, yang mana 2 orang pelaku ini adalah anak di bawa umur dan saat ini sudah diserahkan ke kejaksaan. Dan ini kita tampilkan 5 orang tersangka yang sudah dewasa yang berhasil kita tangkap ketika satraimas dan tim kujang melakukan patroli malam hari," ujar Luthfi kepada awak media di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu (7/2/2024).
Untuk motifnya itu, kata Luthfi, para pelaku ini ingin mencari lawan dan beberapa orang tertangkap ini memang dari beberapa kelompok seperti SMEA, Ciomas all star dan lainya.
"Walaupun niat mereka mempunyai sajam untuk berjaga jaga, namun faktanya untuk melukai orang juga dan itu tidak diperbolehkan, apapun itu membawa sajam merupakan tindak pidana sehingga kita lakukan penangkapan dan proses lebih lanjut," ucapnya.
Lebih lanjut Ia menuturkan, dua orang diantaranya diberikan tindakan tegas yang terukur karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam.
"Saat kejadian, petugas mencoba mengejar pelaku yang hendak kabur, setelah dipepet kemudian pelaku terjatuh. Nah, disitu ketika mau ditangkap petugas, pelaku menodongkan senjata tajam dan mencoba melawan. Kemudian petugas melakukan tindakan tegas dan terukur karena pelaku mengancam keselamatan petugas," terangnya.
Bahwa giat patroli ini, Kata Luthfi, akan terus digencarkan terlebih beberapa minggu ini, eskalasi tawuran meningkat. Polresta Bogor Kota, tidak akan pernah lelah dan selesai untuk mencari para pelaku yang membuat onar atau ganguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.
"Bahkan kami tidak akan segan memberikan tindakan tegas dan terukur bagi pelaku yang terus menerus mengganggu kambtibmas apalagi sampai jatuh korban jiwa. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," tegasnya (Ian)