indate.net-Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Bogor kota dalam kurun waktu satu bulan terakhir berhasil mengamankan 34 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dari berbagai wilayah di kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan,
Ada sekitar 25 laporan polisi (LP) yang di ungkap dari 34 tersangka penyalah gunakan narkotika sabu, Ganja, tembakau sintetis dan obat-obat terlarang.
"Dengan total barang bukti yang diamankan dari sabu ini ada 49,59 gram, ganja 1,87 kilo gram, tembakau sintetis 15,5 kilo gram, obat keras tertentu dan psikotropika sebanyak 5115 butir," ujar Bismo kepada wartawan di Mako Polresta Bogor Kota, Kamis (1/2/2024).
Adapun peredaran terhadap narkotika di beberapa TKP ini, lanjut Bismo, ada di wilayah kota Bogor di 6 kecamatan.
"Di Bogor Utara 2 TKP , Bogor Timur 5 TKP , Bogor Selatan 6 TKP , Bogor Tengah 5 TKP , Bogor Barat 5 TKP dan tanah Sareal 2 TKP," ucapnya.
Dari semua tersangka, kata Bismo, ada dua orang tersangka sabu-sabu ini adalah residivis pertama berinisial AAP (25 tahun) ini tahun 2018 ditangkap oleh sat Reskrim Polresta Bogor kota di vonis menjalani hukuman di lapas paledang selama 9 tahun 2 bulan penjara dan keluar pada bulan Juni 2023.
"Untuk residivis kedua berinisial S
(36 tahun) ini penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada 2020 di amankan oleh BNK Bogor di vonis 5 tahun 6 bulan dan keluar dari lapas Purwakarta pada bulan Agustus 2023," terang Bismo.
Pada pengungkapan kasus tersebut, polisi juga menangkap empat orang pelaku berinisial NCRN, MIN, DPP, dan FS disebuah kontrakan di wilayah Bojong Gede. Para pelaku, memproduksi dan mengedarkan coklat ganja, juga mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis.
"Jadi tersangka ini mencampur coklat dengan ganja. Kemudian dipasarkan para tersangka dengan Harga 100 ribu perkemasan, dengan sistem online melalui aplikasi WhatsApp. Coklat ganja tersebut didistribusikan pada para pembelinya dengan cara ditempel di tempat yang telah disepakati," katanya.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita coklat ganja dengan berat keseluruhan 173 gram, ganja seberat 1,38 Kg, serta tembakau sintetis seberat 52,73 gram.
Atas perbuatannya ancaman yang di terapkan pada para tersangka untuk penyalahguna ganja pasal 111 undang undang narkotika, undang undang nomer 35 tahun 2009 pasal 111 dengan ancaman hukuman 4 Sampai 12 tahun, adapun yang lebih dari satu kilo gram dengan pasal 111 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara.
Kemudian untuk penyalahgunaan tembakau sintetis dan sabu di kenakan pasal 112 dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara. Untuk sabu yang lebih dari 5 gram jumlahnya dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.
"Sedangkan bagi yang memproduksi bikin tembakau sintetis, bikin coklat ganja di kenakan pasal 113 dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara. Dan untuk penyalahgunaan obat keras tertentu kita kenakan pasal 436 undang undang RI nomer 17 tahun 2023 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegas Bismo. (Ian)