indate.net-Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan Piagam Penghargaan kepada Kota Bogor atas keberhasilan menerapkan Sistem Merit, dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tahun 2023 dengan kualitas sangat baik.
Penghargaan tersebut diterima Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah dalam kegiatan Pengawasan pengisian JPT dan penyerahan penghargaan dalam pengisian JPT tahun 2023 di Aula Barat, Gedung Sate, Bandung, belum lama ini. “Alhamdulillah Kota Bogor dapat penghargaan tentang bagaimana mengisi jabatan tinggi pratama dengan menggunakan merit sistem dan kita juga sudah lebih maju karena kita juga sudah menggunakan manajemen talenta. Alhamdulillah dapat penghargaan sangat baik,” kata Sekda Syarifah.
Penghargaan ini, lanjut Sekda, diberikan sebagai apresiasi, karena seperti yang disampaikan oleh KASN, bahwa belum semua pemerintah daerah menggunakan merit sistem dan manajemen talenta dalam mengisi JPT. Dalam raihan ini, Kota Bogor dinilai sangat baik dari daerah-daerah yang belum menggunakan merit sistem dan manajemen talenta, dikarenakan saat ini Kota Bogor melakukan pengisian JPT sesuai merit sistem dan manajemen talenta, diantaranya menggunakan variabel kompetensi, kinerja, penghargaan serta disiplin dan sebagainya. “Tujuannya ada asas keadilan, asas keterbukaan, akuntabilitas dalam pengisian jabatan itu yang diutamakan berdasarkan merit dan manajemen talenta,” ungkapnya.
Sehingga lanjut Sekda, pengisian JPT tidak dilakukan berdasarkan kedekatan, golongan seperti yang disampaikan oleh KASN. “Semua berbasis variabel yang ada pada sistem merit, jadi fokus melihat pada setiap individu-individu,” ujarnya. Dalam sambutannya, Komisioner Pokja Pengawasan Pengisian JPT Wilayah II, Agustinus Fatem menyampaikan, apresiasi dan penghargaan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan daerah di bawah Jawa Barat, termasuk Kota Bogor yang menerapkan merit sistem secara menyeluruh. “Kami harap apa yang sudah dilakukan bisa dikembangkan terus,” katanya.
Namun, Agustinus menyadari saat ini masih banyak daerah yang belum menerapkan sistem ini, sehingga diperlukan langkah percepatan. Menurutnya ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi dinas/instansi pemerintahan agar segera memberlakukan merit system. “Kalau sistem merit sudah dibangun berdasarkan delapan aspek, yaitu perencanaan, kebutuhan, pengadaan formulasi CPNS, PPPK, pengembangan, kompetensi, promosi dan mutasi serta penghargaan, kinerja, penilaian dan disiplin sampai pada sistem informasi, maka selanjutnya dalam JPT menggunakan manajemen talenta itu dibangun berdasarkan 4 aspek, yaitu promosi, mutasi, rotasi, penghargaan, kompensasi kinerja dan disiplin pegawai. Sehingga manajemen talenta itu terbentuk,” pungkasnya.(*)