indate.net-BOGOR – Sidang perkara kasus masuk pekarangan tanpa izin di Sekolah AT Taufiq Bogor dengan nomor perkara No.250/Pid.B/2023 Pn.Bgr terus bergulir. Kali ini, sidang yang sudah berjalan kurang lebih 6 bulan lalu masuk dalam sidang pembelaan atau pledoi pada Selasa, 20 Februari 2024.
Seperti diketahui, persidangan kasus pekarangan tanpa izin di sekolah At Taufik Bogor ini melibatkan Sdr. Said Awad Hayaza selaku Ketua Pembina Yayasan At Taufik Bogor (YATIB) dan Syarief selaku Ketua Yayasan At Taufik ICAT Bogor (YATIB).
Dalam sidang pledoi yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bogor itu, Kuasa Hukum Terdakwa Dio A Sirait, S.H., M.H. menyampaikan pembelaan untuk kliennya.
Dijelaskan dia, pertama-tama perlu disampaikan bahwa persidangan penanganan perkara masuk pekarangan tanpa izin di Sekolah At Taufiq Bogor ini tergolong menarik. Sebab, sidang ini sudah berjalan kurang lebih selama 6 bulan.
“Kenapa jadi menarik, Pasal 167 seperti diketahui maksimal itu 1,2 tahun khususnya di kasus ini Pasal 167 ayat 4 KUHP, nah seharusnya perkara ini perkara yang sederhana saja, tetapi saya melihat Majelis Hakim tidak melihat perkara ini sebagai hal yang sederhana. “Justru menjadi perhatian besar bagi Majelis Hukum.
Padahal, perkara ini menyangkut tentang kehidupan dan marwah Negara. Dimana, para donator-donatur yang melakukan wakaf di Indonesia itu seharusnya dilindungi, bukan malah seakan-akan wakaf itu menjadi objek warisan atau bisnis.
“Dan sepertinya majelis juga memandang ini sebagai hal yang serius, saya lihat hakim sangar serius sekali, buktinya sidang berjalan sangat panjang sekali dengan tujuan agar perkara ini terbuka secara terang benderang”
“Dan seperti diketahui di dalam pledoi hari ini hampir seluruh saksi yang diajukan jaksa itu tidak ada saksi-saksi dari pihak ketiga, semuanya dari Yayasan Al-Irsyad Al-Islamiyyah, yang dimana kita ketahui itu melanggar seluruh tatanan hukum acara pidana dan bagaimana juga semua saksi dari pelapor tentu semua akan menganggap salah (kliennya).”
Meski begitu, pihaknya mengaku bersyukur bahwa saksi-saksi yang dimilikinya masih banyak yang berani untuk bicara yang benar, dan berani untuk bicara yang salah.
“Artinya ketika mereka mengetahui saksi-saksi yang diajukan jaksa itu salah, mereka berani mengatakan bahwa saksi itu salah.”
“Contohnya seperti saksi Safroni selaku security dan Al-Irsyadd yang bekerja di At-Taufiq, dia mengatakan bahwa klien saya ini menyuruh untuk buka baju atau telanjang dan sebagaimannya, dan syukurnya kita hari ini bisa menyerahkan bukti yang asli dimana sampai acara hari itu pulang saksi Safroni itu masih tetap menggunakan baju yang sama ketika Safroni bertemu dengan kliennya.”
“Jadi semuanya banyak kesaksian yang kita anggap patut kita duga palsu, dan uniknya adalah hampir seluruh kesaksian dari jaksa kebohongannya sama ceritanya bahkan jumlah orang tua yang datang itu sama, yang dimana jumlah orangtua ini ketika diperiksa di kepolisian dan pengadilan semuanya beda,"
Atas hal itu, dirinya menduga bahwa sepertinya ada pemufakatan untuk berbohong bersama- sama dengan tujuan yang pihaknya tidak tahu tujuan aslinya seperti apa “Ini patut dugaan saja bahwa sepertinya ada pemufakatan untuk berbohong bersama-sama lah dengan tujuan yang kita gak tahu apa tujuan aslinya apa,"
"Tapi disini kan seharusnya kita menjaga marwah Indonesia dimana para donatur-donatur luar negeri itu harus kita jaga, kita perlihatkan bahwa kita ini negara yang bertanggungjawab, negara yang berbakti kepada Tuhan, dan menjalankan amanah yang baik, bukan menjadikan objek wakaf itu seakan-akan sebagai objek warisan atau objek bisnis,"
Dirinya berharap, dengan pembelaan yang disampaikannya dalam sidang pledoi ini, ditambah ada bukti-bukti lampiran tambahan yang sudah diberikan pihaknya, ada ketergugahan dan tersentuh hati dari jaksa dan majelis hakim untuk bicara yang benar dan berani untuk bertindak yang benar.
"Karena mungkin selama ini jaksa maupun hakim hanya mendapatkan informasi dari penyidik atau pelapor saja, sehingga versi aslinya versi benarnya apa yang terjadi ini tidak tersampaikan ke mereka,"
“Dan ini lah kesempatan kita menyampaikan yang asli dan benar, dengan bukti-bukti konkret, sehingga para jaksa dan majelis hakim ini berani bertindak benar" Apalagi, ditambahkannya juga, sepanjang persidangan yang telah berjalan, ada fakta menarik dari penyampaian dua saksi ahli. Di mana, para ahli ini mengatakan bahwa sesuai di dalam Undang-undang Wakaf, bahwa perwakafan itu terjadi ketika sudah ada ikrar wakaf.
"Dan ikrar wakaf itu dalam hal pewakafannya dilindungi oleh UU sehingga semua yang terjadi atas wakaf itu tidak bisa dibatalkan, disita dan sebagainya," "Sehingga untuk alasan apapun terjadinya wakaf dua kali itu adalah hal yang tidak sah, apapun yang terjadi saat ini keluarnya sertifikat wakaf berdasarkan ikrar wakaf tahun 2005 itu adalah ikrarwakaf yang tidak sah, sebab ikrar wakaf pertama sudah pernah terjadi tahun 2003 dan itu sudah dibenarkan dan sudah diinkrahkan melalui putusan pengadilan yang sah yang dilakukan pengadilan yang sama saat ini,"
"Sehingga pada pledoi ini kita menghadirkan seluruh ikrar wakaf tahun 2003 yang dilakukan atas objek sengketa yang terjadi hari ini, sehingga hal ini mungkin bisa menjadi pertimbangan yang sangat dalam bagi majelis hakim untuk mempertimbangkan bahwa Al Irsyad Al Islamiyah bukan lah nazir yang sah karena berdasarkan ikrar wakaf yang tidak sah,"
" Jadi meski pun alasannya sudah dibatalkan atau lain sebagainya itu dilindungi hukum bahwa ikrar wakaf tahun 2003 tetap berlaku sebagaimana adanya, meskipun ada yang mengatakan sudah dibatalkan dan sebagainya, dan itu akan kita buktikan di duplik"
Pada kesempatan kali ini, ketua Pembina Yayasan At-Taufiq ICAT BOGOR Said Awad Hayaza juga menyatakan: " Saya sesungguhnya membela amanat yang telah diberikan oleh Pewakaf sesungguhnya syeh Muhammad Said Babaidhan, warga Saudi Arabia , dimana dia telah mengamanatkan sebelum wafatnya beliau untuk memindahkan kenadhiran dari Al irsyad Al islamiyah kepada majelis Umana melalui surat yang beliau tulis langsung dan diamanatkan kepada ustad Abdullah Said Baharmus"
Pada kesempatan ini saya mengajak dan mengajak dan menantang pihak Yayasan Al Irsyad Al Islamiyah kota bogor yang mengatakan bahwa surat kuasa atau amanat yang diberikan wakif dari Saudi Arabia Syeh Muhammad Said Babaidhan kepada Ustad Abdullah Said Baharmus untuk mengalihkan aset wakaf tersebut dari pengelolaan Yayasan Al Irsyad Al Islamiyah kepada Majelis Umana yang telah berdiri sebelum Ustad Abdullah Said Babaidhan meninggal, yayasan Al Irsyad Al Islamiyah mengatakan bahwa hal tersebut adalah BOHONG.
Maka dari itu saya berpegang kepada Al-Quran Surat Al Imron ayat 61 yang artinya Siapa yang membantahmu setelah dating ilmu kepadamu, maka katakanlah kepada mereka, marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, istri-istri kami dan istri-istrimu, diri kami dan diri kamu juga, kemudian marilah kita bermuhabalah agar laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta”.
Maka dari itu, berpegang kepada ayat Al Quran yang telah diturunkan oleh Allah SWT tersebut, Saya menantang ketua dan seluruh anggota yayasan Al Irsyad Al Islamiyah Kota Bogor untuk melakukan MUBAHALAH di hadapan masyarakat Kota Bogor. Agar Allah turunkan kehinaan serta laknat kepada siapapun yang berbohong dalam perkara ini.(*)