indate.net-BOGOR- Dalam upaya menjaga ketentraman masyarakat dan ketertiban umum di Kota Bogor selama bulan suci Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor melakukan Patroli, Minggu 19 Maret 2024 malam, dengan berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras ilegal.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakperda) pada Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana mengungkapkan, untuk minuman beralkohol atau minuman keras ilegal, dilakukan pengamanan barang bukti. Ãœntuk selanjutnya dilakukan pemusnahan, biasanya di akhir tahun,” kata dia, kepada wartawan, Selasa (18/3/2024).
Selain menindak penjual minuman keras ilegal, patroli juga memonitor cafe dan restoran yang menyelenggarakan live musik di luar jam operasional yang ditentukan. “Kebijakan pemkot Bogor, live musiknya dibolehkan mulai dari pukul 21.00 hingga 24.00 WIB, setelah itu closing operasional,” tukas Asep. Dalam upaya pencegahan, Satpol PP melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada pelaku usaha cafe atau restoran.
“Baru setelah itu akan dilakukan penindakan atau penerapan sanksi kepada pelaku usaha cafe atau resto yang melanggar ketentuan di bulan Ramadan sesuai Surat Edaran Wali Kota Bogor,” jelas dia. Ditegaskan pula bahwa kegiatan ini dilakukan secara kontinyu sesuai arahan pimpinan dan hasilnya dilaporkan setiap hari. Hingga hari kedua pelaksanaan, Satpol PP Bogor berhasil mengamankan kurang lebih 400 botol minuman keras ilegal. “Barang bukti akan kami musnahkan setelah bulan Ramadan atau paling lambat akhir tahun. Kepada penjual miras ilegal, kami sampaikan apabila masih membandel akan dikenakan penindakan lebih tegas seperti denda, penyegelan, atau pembongkaran tempat usaha,” tutup Asep.(*)