indate.net-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) memberikan santunan kematian kecelakaan kerja kepada ahli waris korban tanah longsor saat pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Kampung Tajur, Kelurahan Muarasari, Kecamatan Bogor Selatan.
Penyerahan santunan secara simbolis diserahkan Wali Kota Bogor, Bima Arya kepada ahli waris dengan didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Kota, Dolik Yulianto dan dihadiri Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, Rena Da Frina, Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daera (BPBD) Kota Bogor, Hidayatulloh serta unsur wilayah di Paseban Suradipati, belum lama ini.
Bima Arya mewakili Pemkot Bogor mengucapkan belasungkawa, kepada pihak keluarga ahli waris dan mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan hak-hak kepada ahli waris. “Semua ini untuk pembelajaran bagi kita semua untuk hati-hati dan memastikan semua SOP dipastikan, diikuti seperti ada nya jaminan ketenagakerjaan,” kata Bima Arya. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Kota, Dolik Yulianto menambahkan, atas peristiwa longsor saat dilakukan pekerjaan ini menyebabkan dua pekerja meninggal dunia, dua luka berat dan lima luka ringan.
“Saat ini yang luka berat masih ditangani di salah satu rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan kami. Biaya perawatan ditanggung sampai sembuh, dan selama tidak bisa bekerja karena kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan STMB atau santunan selama tidak mampu bekerja,” ujarnya. Ia memastikan, bahwa korban luka-luka terbebas dari biaya rumah sakit selama perawatan hingga sembuh.
“Untuk yang hari ini adalah penyerahan simbolis yang dilakukan pak wali kota, yang meninggal dunia masing-masing mendapatkan santunan kematian karena kecelakaan kerja, besarnya adalah Rp226 juta,” ujarnya. Saat ini lanjut Dolik, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang melibatkan APBD Kota Bogor sudah sekitar 28.000 peserta.
Kepala Dinas PUPR Kota Bogor, Rena Da Frina mengatakan, pemberian santunan ini dilakukan setelah proses klaim selesai sehingga sudah bisa langsung dicairkan dan diserahkan kepada ahli waris. “Dan ketika ada pihak ketiga yang mengerjakan pekerjaan di wilayah, kita sebelum berkontrak kita minta mereka menyelesaikan BPJSTK nya untuk antisipasi hal-hal seperti ini. Kalau ada yang belum punya tetap saya minta, sampai nanti begitu mau kontrak harus sudah ada keanggotaan BPJSTK,” tegasnya.(*)